Sukses

Kemendag Lakukan Deregulasi Aturan dalam 2 Tahap

Kementerian Perdagangan menyatakan proses perizinan ekspor-impor akan dilakukan secara mandatory online pada Oktober 2015.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal melakukan deregulasi dan debirokratisasi sebagai respons dari paket kebijakan pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan pekan ini.

Menteri Perdagangan, Thomas Lembong mengatakan deregulasi dan debirokratisasi kebijakan terkait dengan Kemendag ini akan diselesaikan dalam dua tahap, yaitu sebagian dilakukan pada akhir September 2015 dan secara keseluruhan akan diselesaikan pada akhir Oktober 2015.

Beberapa regulasi yang mejadi target deregulasi dan diselesaikan hingga akhir September 2015, antara lain Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persayaratan ekspor kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014, Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor beras berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014.

"Dan Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor precursor nonfarmasi berdasarkan Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2012," ujar Thomas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (12/9/2015).

Sedangkan sejumlah regulasi yang bisa diselesaikan hingga akhir Oktober 2015, antara lain Permendag yang merevisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, untuk menghilangkan penelusuran teknis dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pre-clearance produk kosmetika karena menambah tambahan waktu 17-26 hari dari RFI hingga tersedianya LS.

Serta Permendag yang merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula, untuk menghilangkan rekomendasi Kemenperin.Langkah-langkah pelaksanaan deregulasi dan debirokratisasi dilakukan dengan menerbitkan Permendag baru, perizinan online, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi.

Nantinya, Permendag akan diterbitkan pada akhir September 2015 dan Oktober 2015 dengan masa transisi tiga bulan. Proses perizinan ekspor-impor akan dilakukan secara mandatory online dengan tanda tangan elektronik (digital signature) pada Oktober 2015.

"Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perindag, dan Tim INSW (Indonesia National Single Window)," kata dia.

Sementara itu, pengawasan dalam pelaksanaan terhadap revisi kebijakan Kemendag ini akan dilakukan dengan mekanisme post-audit dan Rakortas, serta memperkuat tim terpadu pengawasan barang beredar (K/L terkait dan aparatur penegak hukum).

"Selanjutnya evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali oleh Tim Deregulasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ujar dia. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini