Sukses

Konsultasi Pajak: Ini Cara Bikin Faktur Pajak

Bagaimana cara bikin faktur pajak?

Liputan6.com, Jakarta - Salam, Saya Taufik F.

Apabila berkenan saya mau bertanya mengenai e faktur. Bagaimana cara membuat Faktur Pajak apabila pembayarannya di bayar diakhir pekerjaan.

Contoh: pekerjaan A dikerjakan di masa Juli kemudian dilakukan pembayaran di masa Agustus, nah bagaimana caranya agar faktur pajak yang dibuat sesuai dengan masa pekerjaannya.

Terima kasih.

Wassalam,

Taufik

Email: tffirmanXXXX@gmail.com

Jawaban:

Yth. Sdr. Taufik,

Berdasarkan pasal 19 ayat (1) dan pasal 17 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan PPn BM, Faktur Pajak (FP) atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) harus diterbitkan pada saat:

a. Harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. Kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

c. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau  seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

Apabila suatu pekerjaan telah diselesaikan dan diserahterimakan pada bulan Juli, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) seyogianya dapat mengakui penghasilan serta piutang atas pekerjaan tersebut pada bulan yang bersangkutan.

Namun dalam praktik dimungkinkan PKP baru menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada bulan Agustus. Misalkan, karena pekerjaan baru diselesaikan pada tanggal 31 Juli sehingga invoice baru dapat dibuat pada hari kerja berikutnya.

Sesuai ketentuan pasal 17 ayat (5) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2012 di atas, asalkan  diterapkan secara konsisten (taat azas) PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak pada bulan Juli mengikuti saat pengakuan piutang/penghasilan atau pada Agustus mengikuti saat pembuatan invoice.

Selanjutnya, Faktur Pajak harus dibuat pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima oleh PKP sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini