Sukses

Bank dan Nasabah RI Rugi Rp 37 Miliar Akibat Penipuan e-Banking

Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan perbankan melalui internet tersebut, OJK akan melakukan pengetatan standar teknologi.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tetap waspada dalam melakukan transaksi-transaksi perbankan yang melalui internet (e-Banking). Pasalnya, dewasa ini banyak tindak kejahatan perbankan melalui fasilitas e-Banking.

‎Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis‎ mengatakan, hingga saat ini tidak sedikit kerugian yang ditanggung perbankan maupun nasabah di Indonesia akibat tindak kejahatan melalui e-Banking tersebut.

"Dari Statistik yang kami kumpulkan bahwa total krugian dari transaksi e-Banking mencapai Rp 37 miliar," kata Irwan di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Irwan melanjutkan, meskipun nilainya cukup besar, namun jika dibandingkan dengan nilai kerugian yang terjadi di Australia, maish tergolong kecil. Berdasarkan data OJK, penipuan melalui e-Banking membuat perbankan Australia mengalami kerugian mencapai Rp 2,8 triliun.

Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan perbankan melalui internet tersebut, OJK akan melakukan pengetatan standar teknologi di masing-masing bank‎. Selain itu, penilaian kelayakan nasabah dalam menggunakan e-Banking juga akan diperketat.

"Kami juga uji IT bank, karena itu modal infrastruktur, kami juga lihat kecukupan manajemen risikonya serta lakukan supervisory action untuk tahu apa saja yang dilakukan bank, kemudian kami juga kembangkan laku pandai, branchless banking," terangnya.

Menurutnya, laku pandai yang merupakan produk dari program bank tanpa kantor tersebut adalah salah satu cara jitu untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian perbankan sembari tetap memperluas basis nasabah di masing-masing bank.

‎"Ini bisa mengurangi operasional, structure income meningkat di fee base income, serta peluasan database makin luas untuk ciptakan lnklusi keuangan yang slama ini di idam-idamkan," jelas dia.

Penipuan yang sering terjadi melalui fasilitas e-Banking adalah phising. Secara sederhana, phising bisa dijelaskan sebagai tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit secara tidak sah dengan cara menggiring nasabah perbankan ke situs palsu atau email palsu. 

Informasi yang didapat oleh oknum penipu tersebut akan dimanfaatkan untuk mengakses rekening, melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer ke rekening tertentu. (Yas/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini