Sukses

BPS: Go-Jek Bisa Jadi Solusi PHK

Para korban pemecatan ini bergeser dari sektor formal ke sektor informal yang mampu menjadi solusi mendapatkan penghasilan.

Liputan6.com, Jakarta - Perlambatan ekonomi yang terjadi juga berdampak pada kinerja sektor industri. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi di sektor industri. Para korban pemecatan ini bergeser dari sektor formal ke sektor informal yang mampu menjadi solusi mendapatkan penghasilan.

"Memang yang kena PHK saat ancaman krisis ekonomi ini adalah tenaga kerja permanen di sektor formal. Mereka lari ke sektor informal," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo di kantornya, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Menurutnya, sektor informal baru yang ‎saat ini memainkan peranan penting di perekonomian Indonesia adalah ojek online Go-Jek. Ojek berbasis aplikasi ini dikatakan Sasmito, mampu menyerap tenaga kerja cukup besar.

"Go-Jek itu secara tidak langsung menyerap tenaga kerja cukup besar," ujar dia.

Sasmito menuturkan, [‎Go-Jek]2315103 "") dan beberapa ojek online lainnyha sanggup menjaring ribuan tenaga kerja baru untuk menjadi pengojek. Rata-rata dari driver Go-Jek adalah korban PHK, pengangguran dan lainnya.

"Lihat saja yang daftar Go-Jek sehari-hari banyak sekali. Bukan cuma ojek pangkalan, tapi orang-orang baru yang kebanyakan korban PHK. Go-Jek jadi tempat sementara mereka survive dari sektor formal ke informal," terangnya.

Jika menurut mereka penghasilannya cukup menjanjikan, kata Sasmito, pengojek ini akan bertahan di Go-Jek. Namun sebaliknya, apabila tidak betah, sambung dia, mantan pengojek itu bisa keluar dan membuka usaha sehingga memunculkan entrepreneur ‎baru serta menciptakan lapangan kerja.

"Jadi pemerintah perlu memperhatikan sektor informal ini, karena mereka menciptakan lapangan kerja," harap Sasmito. (Fik/Zul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

Video Terkini