Sukses

Terpuruk, Pengusaha Ritel Tak Mau Pecat Karyawan

Pertumbuhan industri ritel pada kuartal I 2015 anjlok seiring realisasi perlambatan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Industri ritel nasional sedang tertekan akibat perlambatan ekonomi Indonesia maupun global. Namun pengusaha ritel masih bertahan sekuat tenaga dengan guncangan tersebut tanpa perlu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mande mencatat, belum ada perusahaan ritel yang gulung tikar maupun memecat karyawannya karena terdampak pada kondisi sulit ini.

"Belum ada perusahaan ritel anggota Aprindo yang tutup atau melakukan PHK. Kami masih bertahan di situasi seperti ini karena kami atur jam kerjanya, bukan PHK. Tapi memang kami dengar ada 300 ribu karyawan kena PHK untuk multi industri," ujar dia di Jakarta, Senin (14/9/2015).

Roy mengaku, pertumbuhan industri ritel pada kuartal I 2015 anjlok seiring realisasi perlambatan ekonomi nasional. Pertumbuhan industri perdagangan, sambungnya, sudah tergerus 15 persen-18 persen karena masyarakat menahan berbelanja akibat situasi ekonomi yang memburuk di Indonesia.

"Di kuartal II memang terbantu momen Idul Fitri, tapi bukan karena mereka belanja seperti biasa. Hanya ada THR, jadi konsumen belanja karena kelebihan uang," paparnya.

Roy meramalkan, industri ritel nasional akan kembali pulih di November dan Desember. Dengan begitu, dirinya memperkirakan pertumbuhan industri ritel sampai akhir tahun mencapai 8 persen.

"Biasanya rata-rata pertumbuhan ritel itu 3-4 kali dari pertumbuhan ekonomi setiap tahun. Karena ekonomi sedang tidak baik, maka target pertumbuhan industri ritel 8 persen saja sudah baik, dari sebelumnya pernah mendulang 10 persen bahkan 13-14 persen," pungkas dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Aprindo adalah singkatan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

    Aprindo

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK