Sukses

Jalankan Paket Kebijakan, Kemendag Pangkas 38 Perizinan

Importir tidak lagi diwajibkan mendapatkan label bahasa Indonesia dari Badan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan berencana untuk menghapus 38 perizinan dalam waktu dekat ini. Pemangkasan 38 izin tersebut merupakan bentuk realisasi dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan, Alinda mengatakan, dari 38 perizinan tersebut, 8 merupakan deregulasi dan 24 debirokratisasi.

"Dalam paket kebijakan September seri pertama ini, kami diamanatkan untuk menghapus kurang lebih 38 izin," kata Alinda, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Ia menyebutkan, 38 perizinan tersebut meliputi 4 jenis izin eksportir terdaftar, 21 izin importir terdaftar dan 13 importir produsen. Jadi total izin yang terpangkas mencapai 31,4 persen.

"Upaya strategis dari tim deregulasi dalam kesempatan ini adalah kami ingin tidak adanya lonjakan impor," tuturnya.

Alinda melanjutkan, untuk menekan impor, Kementerian Perdagangan tetap mempertahankan kebijakan pencantuman label bahasa Indonesia untuk produk impor sebelum diperdagangkan di dalam negeri.

Namun, importir tidak lagi diwajibkan mendapatkan label bahasa Indonesia dari Badan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, cukup melakukan koordinasi di Indonesia National Single Window untuk mendapatkan label tersebut.

Alokasi impor, dalam paket ini ada beberapa komoditas pangan strategis yang tidak memerlukan rekomendasi kementerian lembaga, "Kami sudah bicara tuntas, dengan kementerian yang memberikan ekomendasi ada sekitar 20 kementerian," tambahnya.

Ia menjelaskan, ada 121 perizinan ekspor impor dan perdagangan dalam negeri, 74 perizinan diantaranya melibatkan rekomendasi dari 20 Kementerian Lembaga.

Untuk barang strategis lainnya seperti beras, gula, dan hortikultura, mekanismenya akan dibawa dalam dapat koordinasi terbatas. Dalam rapat tersebut akan melihat kepastian volume impor yang dibutuhkan. "Kami lihat berapa produksi dalam negeri dan berapa kebutuhan impor," ungkapnya.

Dua Tahap

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Thomas Lembong mengatakan deregulasi dan debirokratisasi kebijakan terkait dengan Kemendag ini akan diselesaikan dalam dua tahap, yaitu sebagian dilakukan pada akhir September 2015 dan secara keseluruhan akan diselesaikan pada akhir Oktober 2015.

Beberapa regulasi yang mejadi target deregulasi dan diselesaikan hingga akhir September 2015, antara lain Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persayaratan ekspor kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014, Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor beras berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014.

"Dan Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor precursor nonfarmasi berdasarkan Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2012," ujar Thomas.

Sedangkan sejumlah regulasi yang bisa diselesaikan hingga akhir Oktober 2015, antara lain Permendag yang merevisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, untuk menghilangkan penelusuran teknis dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pre-clearance produk kosmetika karena menambah tambahan waktu 17-26 hari dari RFI hingga tersedianya LS.

Serta Permendag yang merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula, untuk menghilangkan rekomendasi Kemenperin.Langkah-langkah pelaksanaan deregulasi dan debirokratisasi dilakukan dengan menerbitkan Permendag baru, perizinan online, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi.

Nantinya, Permendag akan diterbitkan pada akhir September 2015 dan Oktober 2015 dengan masa transisi tiga bulan. Proses perizinan ekspor-impor akan dilakukan secara mandatory online dengan tanda tangan elektronik (digital signature) pada Oktober 2015.

"Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perindag, dan Tim INSW (Indonesia National Single Window)," kata dia.

Sementara itu, pengawasan dalam pelaksanaan terhadap revisi kebijakan Kemendag ini akan dilakukan dengan mekanisme post-audit dan Rakortas, serta memperkuat tim terpadu pengawasan barang beredar (K/L terkait dan aparatur penegak hukum).

"Selanjutnya evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali oleh Tim Deregulasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ujar dia. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.