Sukses

Menko Darmin: Paket Kebijakan Bukan untuk Perkuat Rupiah

paket kebijakan deregulasi bertujuan memberi kemudahan dan membuka ruang agar memacu sektor perdagangan dan investasi di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyelesaikan 31 perubahan peraturan dari 134 daftar kebijakan deregulasi yang dikeluarkan 9 September lalu. Pemerintah mengatakan upaya ini bukan untuk memperbaiki nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang masih betah bertengger di level 14.400.

"Deregulasi memang bukan bertujuan memperkuat kurs rupiah. Itu (penguatan) bisa di waktu berikutnya," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Lebih jauh dijelaskan Darmin, paket kebijakan deregulasi bertujuan memberi kemudahan dan membuka ruang agar memacu sektor perdagangan dan investasi di Indonesia. Hal ini sangat berkaitan erat dengan kurs meski efeknya tidak akan terasa dalam waktu dekat.

"Bicara kurs, yang langsung berhubungan dengan kurs, ya intervensi BI. Yang punya instrumen itu BI. Pemerintah punya (intervensi) tapi tidak akan selangsung itu," papar dia.

Menurutnya, intervensi yang bisa dilakukan untuk membantu mengangkat nilai tukar rupiah , antara lain, menjual surat utang negara dalam denominasi rupiah maupun valuta asing (valas) alias global bond.

"Kalau jual global bond, devisa langsung masuk. Tapi menjual bond rupiah pun bisa mengundang devisa karena sebagian pembeli bond kita itu orang asing. Asing datang dulu ke sini, baru ditukar valas dan beli bond. Rupiahnya masuk di sistem perbankan, lalu ke BI dan jadi cadev," terang dia.     

Sebelumnya, hingga Rabu 16 September 2015, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan atas 31 perubahan berbagai macam peraturan, yang meliputi satu Instruksi Presiden (Inpres), tiga Peraturan Presiden (Perpres), delapan Peraturan Pemerintah (PP), 17 Peraturan Menteri (Permen) dari berbagai kementrian, serta dua aturan lainnya.

Rincian perubahan tersebut, meliputi 1 Inpres di Kementerian Perekonomian, 4 Peraturan Pemerintah di Kementerian Keuangan, 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pertanian, 2 Peraturan Presiden di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pariwisata, 17 Peraturan Menteri di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (KUKM) dan 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Salah satu peraturan pemerintah yang mengalami perubahan adalah PP No. 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Dengan adanya deregulasi soal pusat logistik berikat, diharapkan dapat mendekatkan jarak antara pelaku usaha dengan bahan baku di dalam negeri. Dengan demikian, harga bahan baku dapat lebih murah dan harga produksi juga menjadi lebih rendah. (Fik/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini