Sukses

Pengangkatan 440 Ribu Tenaga Honorer Jadi PNS Butuh Payung Hukum

Pemerintah akan melakukan verifikasi tenaga honorer bersama dengan anggota DPR dan menyiapkan landasan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana untuk mengangkat hampir 440 ribu tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai periode 2019. Untuk merealisasikannya secara bertahap, pemerintah membutuhkan payung hukum.

Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengenai rencana pengangkatan 439.965 tenaga honorer tersebut menjadi PNS.

"Secara resmi memang belum, tapi secara lisan sudah disampaikan ke Pak Menkeu. Masalah administrasinya belum," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (20/9/2015).

Dijelaskan Yuddy, pemerintah akan melakukan verifikasi tenaga honorer bersama dengan anggota DPR dan menyiapkan landasan hukum sehingga dapat segera mewujudkan rencana tersebut.

"DPR akan siapkan landasan hukumnya, karena untuk implementasi pengangkatan ini, pemerintah butuh payung hukum yang kuat. Tapi prinsipnya, pemerintah tidak keberatan dan siap mereksrut tenaga honorer menjadi PNS," terang Yuddy.

Dia menegaskan bahwa pengangkatan hampir 440 ribu tenaga honorer K2 tersebut akan dilakukan secara bertahan. Mulai dari tahun depan sampai dengan 2019. "Ya dibagi atau bertahap hingga 2019," tandasnya.

Untuk diketahui, lebih dari 20 ribu guru dan tenaga honorer yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Selasa 15 September 2015 kemarin.

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan pada guru dan tenaga honorer ini kepada pemerintah.

Pertama, meminta pemerintah untuk menuntaskan masalah status tenaga honorer di bidang pendidikan, kesehatan dan teknis administrasi lain secara bertahap dengan cara mengangkatnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan penundaan (moratorium) seleksi penerimaan ASN reguler.

Kedua, meminta pemerintah untuk menaikan upah buruh honorer yang selama ini tidak lebih dari Rp 300 ribu per bulan, yang terkadang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. "Kami menuntut upah yang layak agar kami bisa bekerja dengan tenang dan tidak perlu memikirkan permasalahan ekonomi," ujarnya.

Ketiga, massa guru dan tenaga honorer meminta pemerintah untuk menerbitkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN. "Kami mendesak Panja ASN Komisi II DPR serta Kementerian PAN-RB untuk menuntaskan masalah tenaga honorer K2 yang dinyatakan tidak lulus seleksi sebanyak 439,956 orang dengan meningkatkan statusnya menjadi ASN tanpa dilakukan tes ulang," jelas dia.

Keempat, meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta memberikan jaminan kesehatan melalui peserta PBI. "Kami layak untuk mendapatkan jaminan kesehatan tersebut," lanjutnya.

Kelima, tetapkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dalam e-formasi ASN.

Keenam, mendesak pemerintah untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi ASN.

"Karena di lapangan guru honorer di setiap sekolah itu ada. Dalam satu sekolah setingkat SD setidaknya hanya ada 2-3 guru PNS, sedangkan sisanya adalah honorer. Sehingga terlihat guru honorer sangat diperlukan untuk menopang pendidikan," kata dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.