Sukses

Terima Tamu, Jonan Batal Sosialisasikan Keselamatan Berkendara

Kementerian Perhubungan mensosialisasikan isi dari peraturan menteri nomor 111 Tahun 2015 tentang pembatasan kecepatan berlalu lintas‎.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan batal hadir di rangkaian acara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang jatuh pada Minggu, (20/9/2015). Dalam kegiatan tersebut Jonan seharusnya mengikuti rangkaian kegiatan jalan sehat sekaligus sosialisasi keselamatan dan peningkatan pelayanan jasa transportasi. 

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), JA Barata mengatakan, dalam kegiatan jalan sehat dari kantor pusat Kemenhub menuju Bundaran Hotel Indonesia dan balik lagi ke kantor pusat, tak dihadiri Menhub Jonan. Sebelumnya dari agenda yang diterima Liputan6.com, Jonan rencananya akan ikut dalam kegiatan tersebut.

"Pak Jonan berhalangan hadir ‎karena menerima tamu di rumahnya. Jadi diwakili oleh Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Kemenhub. Serta ratusan peserta jalan sehat lain dari internal maupun eksternal Kemenhub," terang dia saat ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta, Minggu (20/9/2015).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, ‎Sugihardjo mengaku memanfaatkan momentum ini untuk kembali meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Pasalnya, kecelakaan terjadi karena berbagai hal, termasuk melanggar peraturan lalu lintas.

"Kami sosialisasikan isi dari peraturan menteri nomor 111 tahun 2015 tentang pembatasan kecepatan berlalu lintas‎. Isinya kecepatan lalu lintas di masing-masing kondisi atau jenis jalan dibatasi. Sebab kita meneliti terjadinya kecelakaan, karena kecepatan berlebihan sehingga pengemudi tidak bisa mengontrol kendaraannya," kata dia.

Sugihardjo menyebut, dalam aturan itu dijelaskan bahwa maksimum kecepatan berkendara di jalan tol dibatasi 100 Kilometer (Km) per jam. Dia bilang, pengendara kerap melebihi batas maksimum yang ditentukan saat mengemudi di jalan tol Cipali yang mulus, hingga 120-140 Km per jam.

"Ini sangat membahayakan. Kalau di jalan luar kota, seperti Pantura dan jalur Selatan maksimum 80 Km per jam, di dalam kota seperti Jakarta dan lainnya kecepatan maksimum 50 Km per jam, dan jalan di komplek perumahan 30 Km per jam," terang dia.

Agenda jalan sehat ini, kata Sugihardjo juga disosialisasikan bahaya berlalu lintas yang melintasi lintasan kereta api sebidang. Dia mengimbau agar masyarakat tidak berkendara dengan menggunakan gadget atau earphone, terutama di perlintasan kereta api supaya mendengar saat aba-aba kereta akan lewat.

"Pengumudi pun diimbau untuk tidak ngetem atau berhenti dekat dengan perlintasan ‎karena antreannya sangat berbahaya," ucapnya.

Kemenhub, kata dia, membuka layanan contact center 151 selama 24 jam per hari dan tujuh hari dalam seminggu. Pusat layanan ini menerima segala saran, masukan dan kritik soal layanan jasa perhubungan.

"Kalau ada saran dan kritik ke Kemenhub yang ingin didengar langsung oleh Menteri, tidak usah‎ minta waktu bertemu, karena waktu Pak Menteri kan sibuk. Cukup lewat 151 mengingat menteri dan pejabat lain selalu memonitor contact center," pungkas Sugihardjo. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.