Sukses

Komisi XI Minta Menkeu Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR

Anggaran kenaikan tunjangan DPR yang sudah disetujui Kemenkeu harus kembali ke kas negara.

Liputan6.com, Jakarta - Persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan tunjangan anggota DPR tahun depan justru mendapat kritikan pedas dari Komisi XI DPR RI. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Maruarar Sirait mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membatalkan penyesuaian berbagai tunjangan tersebut.

"Tolong Pak Menkeu, terbuka saja di sini, supaya wacananya berhenti sekarang. Kami ingin bapak menjawab secara lugas supaya itu (kenaikan tunjangan) dibatalkan," tegas Maruarar saat Rapat Kerja (Raker) RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Ara begitu dia kerap disapa mengaku bingung dengan kenaikan tunjangan anggota DPR akan berlaku pada tahun anggaran 2015 atau 2016. Dirinya beralasan, apabila penyesuaian tunjangan tersebut masuk dalam APBN 2016, posturnya saja belum disahkan.

"Sedangkan kalau masuk di APBN-P 2015, tidak ada anggaran kenaikan tunjangan. Jika tahun ini, siapa yang mengusulkan, mekanisme apa yang menyetujui itu. Kita saja belum pernah membahasnya di Komisi XI," tegasnya.

Ara meminta pemerintah mengklarifikasi atas rencana kenaikan tunjangan DPR dengan pernyataan membatalkan dari Menkeu. "Kami ingin dibatalkan. Kalaupun sudah diproses, minta dikembalikan ke kas negara," terang dia.

Hal tersebut didukung Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad. Dia mendesak, anggaran kenaikan tunjangan DPR yang sudah disetujui Kemenkeu kembali ke kas negara.

"Tidak usah lagi jadi polemik di masyarakat. Sebagian orang bikin tanpa persetujuan di Komisi XI. Kami minta dana ditahan, masukkan ke kas negara," saran dia.

Sebelumnya, Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Irma Suryani mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan draf anggaran kenaikan tunjangan kinerja para wakil rakyat kepada Pemerintah. "Memang ada permintaan dari BURT ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota DPR," katanya.

Menurut Irma, kenaikan tunjangan ini diajukan karena inflasi terjadi setiap tahun, sementara tunjangan anggota DPR tak pernah naik sejak 10 tahun belakangan. Namun, ia tidak membeberkan berapa jumlah kenaikan anggaran tunjangan anggota DPR yang disetujui Menkeu‎.

Kementerian Keuangan mengaku telah menyetujui kenaikan beberapa tunjangan bagi seluruh anggota DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Bendahara Negara ini hanya merestui sebagian kenaikan tunjangan dari usulan yang diajukan DPR.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membenarkan bahwa surat permohonan kenaikan tunjangan DPR sudah disetujui pemerintah. ‎"Dari yang diajukan kami potong cukup banyak. Jadi yang diberikan jumlahnya jauh dari yang diinginkan," tegas dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini