Sukses

Garuda Pecat Karyawan yang Palsukan Complimentary Voucher

Total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka dengan kerugian total Rp 1,4 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk memastikan akan memecat karyawan yang terlibat tindakan kriminal penggelapan dan terbukti telah merugikan perusahaan senilai Rp 1,4 miliar.

Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar mengatakan, di samping melakukan pelanggaran hukum, oknum karyawan tersebut juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan.

Dengan adanya tindakan dari oknum tersebut, reputasi Garuda Indonesia sebagai maskapai terpercaya menjadi rusak. Oleh karena itu, tindakan karyawan tersebut digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia, dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” kata Benny dalam keterangannya, Selasa (22/9/2015).

Seorang karyawan Garuda Indonesia, AS (46) ditangkap penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menggelapkan voucher tiket gratis Garuda.

AS ditangkap pada Senin (21/9/2015) dan dikenakan pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan.

Total ada 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka dengan kerugian total Rp 1,4 miliar. Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan nasional tersebut.

Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir kegiatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, ataupun hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku” tutup Benny.‎ (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.