Sukses

Naikkan Tarif, Kemenhub Beri Sanksi Kepada 26 Operator Bus

26 perusahaan bus tersebut akan mendapatkan hukuman bervariasi berdasarkan dari besaran tarif yang dinaikkan dan periode pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat‎ telah menghukum 26 perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono menjelaskan hukuman yang dijatuhkan kepada 26 PO AKAP tersebut‎ berdasarkan tindak pelanggaran tarif yang diterapkannya selama masa operasi Lebaran pada Juli 2015.

Djoko mengaku dari 26 PO tersebut terdapat 56 kendaraan yang bakal diberikan sanksi. Sebelumnya hasil investigasi itu berdasarkan laporan awal yang masuk ke instansi perhubungan‎ sebanyak 28 PO dan 76 bus.

"Dari laporan tersebut kemudian kami analisa dan melakukan penelitian, kemudian kita konfirmasi, dan hasilnya yang terbukti ada 26 PO dan 56 kendaraan," kata Djoko di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Secara lebih rinci, laporan yang masuk ke Dirjen Perhubungan terdiri dari investigasi tim Dirjen Perhubungan Darat yang terjun ke lapangan sebanyak 22 PO bus dan 69 kendaraan, laporan dari Dinas Perhubungan Provinsi 5 PO dan 6 bus, dan laporan masyarakat 1 PO dan 1 bus.

Djoko menjelaskan, 26 PO bus AKAP tersebut dikenakan hukuman bervariasi berdasarkan dari besaran tarif yang dinaikkan dan periode pelanggaran yang dilakukannya.

Ia mencontohkan, ada PO bus yang sudah melakukan pelanggaran tarif selama tiga periode Lebaran berturut-turut atau selama tiga tahun dan besaran kenaikan tarif yang dilakukan mencapai 160 persen. Hukuman yang diterima berupa pelarangan pengoperasian kendaraan selama 8 minggu dan pelanggaran pengembangan usaha angkutan selama 8 bulan.

"Sanksi mulai diberlakukan sejak kartu pengawasan diserahkan, kita juga aktif akan jemput bola, karena ini jelas melakukan pelanggaran‎," kata Djoko. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini