Sukses

Ekonomi Lesu, Premi Asuransi Jiwa Meningkat

Kenaikan premi asuransi itu menunjukkan kalau asuransi jiwa merupakan kebutuhan bagi seseorang untuk perlindungan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Pjs Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai saat ini terjadi kontraksi lantaran premi asuransi jiwa meningkat di tengah kondisi ekonomi lesu.

"Menurut saya, belum tentu pertumbuhan premi asuransi jiwa itu berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Karena dalam kondisi apa pun, asuransi dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk dalam kondisi ekonomi melambat seperti ini," ujar Togar dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2015).

Ia mencontohkan, soal kesehatan. Saat kondisi ekonomi tumbuh tinggi dan melemah, orang sakit perlu berobat sehingga asuransi kesehatan tetap diperlukan. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), jumlah tertanggung individu asuransi jiwa mencapai 16,60 juta hingga kuartal II/2015. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan jumlah tertanggung individu kuartal II/2014 sebesar 11,30 juta jiwa.

Kenaikan sekitar 46,9 persen itu menunjukkan kalau asuransi jiwa merupakan suatu kebutuhan bagi seseorang untuk perlindungan diri. Selain itu, kinerja AAJI menunjukkan kalau pertumbuhan total pendapatan premi asuransi jiwa mencapai 26,6 persen menjadi Rp 67,8 triliun pada semester I/2015 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 53,58 triliun.

Karena itu, sosialisasi mengenai pentingnya berasuransi dan merencanakan keuangan menjadi kerja besar yang dilakukan bersama oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri di bawah payung Dewan Asuransi Indonesia (DAI).

Terkait peristiwa crane jatuh di Masjidil Haram, Adi Pramana, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai, risiko dapat terjadi kapan pun dan bisa menimpa siapa saja. Para korban meninggal dari Indonesia saat kecelakaan itu mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi syariah.

Produk yang dibeli merupakan asuransi jiwa dan kecelakaan diri untuk jamaah haji. Produk ini memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji atas risiko meninggal dunia karena sakit, kecelakaan serta risiko cacat.

"Masa perlindungan asuransi berlaku sejak jemaah haji atau petugas meninggalkan rumah menuju embarkasi. Selama dalam perjalanan ke Tanah Suci hingga kembali ke rumah. Asuransi itu sangat penting dimiliki untuk berjaga-jaga dari berbagai risiko yang mungkin terjadi," tutur Adi.

Ia mengatakan, konsep utama dari asuransi syariah adalah saling tolong-menolong antara peserta jadi yang sehat menolong yang sakit. "Asuransi kini juga semakin terjangkau dengan hadirnya produk asuransi mikro. Di Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia sedang dikembangkan produk asuransi mikro bernama SiBijak. Kontribusi atau preminya hanya sebesar Rp 50.000 per tahun," kata Adi. (Nrm/Ahm/Sar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini