Sukses

Penyidik Sita 2 Apartemen Gembong Faktur Pajak Bodong

RAS yang diciduk di apartemen Central Park Residence pada 23 Juni 2015 atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Liputan6.com, Jakarta Tim Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang dari jaringan tersangka RAS. Langkah tersebut menindaklanjuti penangkapan RAS yang merupakan gembong, penerbit faktur pajak fiktif.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono mengungkapkan, saat ini RAS sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan setelah berkas perkara atas nama RAS dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"RAS sudah mulai disidang, karena dia bukan hanya pidana pajak karena menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur fiktif) dan terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang," tegas Yuli saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Tim Penyidik Ditjen Pajak, kata dia, sudah menyita terhadap aset milik RAS pada 18 sampai 21 September 2015. Aset tersebut, sambung Yuli, berupa dua unit apartemen, yakni apartemen di Central Park Residence dan apartemen SOHO Capital di kawasan Jakarta Barat.

"Dua unit apartemen itu senilai Rp 15 miliar. Dan penyidik sedang melakukan penyitaan terhadap apartemen lain milik tersangka, selain memblokir rekening bank RAS dan perusahaannya," tegas dia.

Yuli mengaku, RAS yang diciduk di apartemen Central Park Residence pada 23 Juni 2015 atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, ternyata menerbitkan faktur pajak fiktif melalui 45 perusahaan penerbit faktur pajak dalam kurun waktu 2010-2015.

"Jumlah kerugian pendapatan negara atas penerbitan faktur pajak fiktif ini sebesar Rp 577,4 miliar. Ini kejahatan faktur fiktif terbesar, jadi perlu tindakan lanjutan. Kita akan terus kejar para pengguna faktur fiktif itu dan meminta mereka memperbaiki serta membayar kewajibannya," terang Yuli.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak, Sugeng Wibowo menambahkan, dalam kejahatan bidang perpajakan dan berlapis dengan tindak pidana pencucian uang, penyidik pajak mempunyai kewenangan untuk menyita aset tersangka.

"Ada aset lain milik RAS yang akan kita sita, seperti apartemen di Jakarta Selatan. Kita minta kepada pengelola apartemen supaya tidak memindahtangankan apartemen tersebut ke tangan orang lain," pungkasnya. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini