Sukses

Menko Darmin Janji Paket Kebijakan Jilid II Bisa Kuatkan Rupiah

Kebijakan dari pemerintah tak bakal bisa menahan pelemahan nilai tukar rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan kembali Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam Paket Jilid II ini kebijakan ekonomi akan langsung berdampak pada rupiah. 

"Kami sedang cari dan rumuskan apa insentif yang bisa diberikan kepada sektor ekspor. Kalau ditanya respon langsung atau tidak, mestinya langsung  bisa berimbas kepada penguatan nilai tukar rupiah," ujar Darmin, usai memimpin pemakaman Pengacara Adnan Buyung Nasution, di TPU Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (24/9/2015).

Meski demikian, Darmin juga menuturkan, kebijakan dari pemerintah saja tak bakal bisa menahan pelemahan nilai tukar rupiah. Perlu adanya aksi nyata dari dunia usaha dalam negeri sehingga kebijakan tersebut bisa berdampak langsung. Oleh karena itu, ia meminta agar saat ini pelaku usaha menyiapkan fondasi yang kuat sehingga saat kebijakan tersebut dikeluarkan, implementasinya bisa langsung berdampak.

Darmin bercerita, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II ini masih dalam tahap pembahasan. Fokus utama yang akan digenjot pemerintah terkait dunia industri dan pertanian.

"Kami masih membahasnya. Kami mau membuatnya tidak melebar, tapi mau mengerucut saja, lebih pada ekspor, kemudian investasi di industri dan pertanian," ujar dia.

Dalam Paket Kebijakan Jilid II ini, Darmin menuturkan akan berisi sejumlah kebijakan baru dan deregulasi. Ia tidak merinci kedua hal tersebut. "Ada kebijakan dan deregulasi. Untuk deregulasi, kita sedang cari insentif yang bisa diberikan. Saat ini, nomor satu yang diperlukan adalah ekspor," tandas Darmin.

Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I pada pada Rabu, 9 September 2015 kemarin. Dalam paket kebijakan tersebut terdapat deregulasi 134.

134 peraturan yang diubah tersebut telah disortir dari sebelumnya sebanyak 154 peraturan.‎ Dari 154 peraturan itu dijelaskan Darmin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ada 2 inpres, Kementerian Perindustrian 1 Peraturan Pemerintah (PP), dan 14 Peraturan Menteri (Permen). Sementara dari Kementerian Perdagangan ada 30 Permen, 2 bukan dalam bentuk permen (lainnya).

Untuk di Kementerian Keuangan ada 4 PP, 6 Permen. Kementerian Pertanian ada 1 PP, 1 Perpres, 5 Permen. Kementerian ESDM ada 2 PP, 7 Perpres, 1 Permen, dan 1 di bawah Permen. Untuk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ada 6 PP, 1 Perpres, 3 Permen. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada 2 Permen. Kementerianm Tenaga Kerja ada 2 PP, 1 Peraturan dibawah Peraturan Menteri.

Sementara di Kementerian Perhubungan ada 5 Permen, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ada 1 PP. Kementerian Kesehatan ada 1 Permen. Kementerian Pariwisata ada 2 Perpres. Kementerian Koperasi dan UKM ada 29 Permen, BKPM ada 2 peraturan, dan BPOM 2 peraturan.

‎Dari keseluruhan peraturan tersebut ada manfaat yang dapat digaris bawahi oleh Darmin dan perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu percepatan pembangunan kawasan industri sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). (Silvanus Alvin/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini