Sukses

Ini Strategi Pemerintah Biar Pengusaha Tak Pecat Karyawan

LPEI akan membantu agar industri tetap beroperasi dan tidak melakukan PHK.

Liputan6.com, Jakarta - Dunia usaha kian dihantui adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kesulitan ekonomi nasional maupun global. Pemerintah akan mengucurkan modal kerja atau membiayai ekspor bagi perusahaan yang berjanji tidak akan memecat karyawannya. 

Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi mengungkapkan, pemerintah mempersiapkan program pembiayaan ekspor bagi pengusaha yang menjadi korban perlambatan ekonomi, seperti anjloknya harga komoditas, permintaan turun.

"Kita dapat penugasan khusus untuk ketahanan eksportir nasional. Bantuannya fasilitas pembiayaan eskpor bagi eksportir korban dari penurunan harga komoditas, permintaan turun, sehingga mereka bisa lebih tahan dan tidak PHK karyawan," tutur dia di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurut Dwi, Komite Pembiayaan Ekspor sedang memetakan perusahaan mana saja yang akan mendapat suntikan modal tersebut. LP3EI mempunyai anggaran Rp 1 triliun yang bakal disalurkan kepada pengusaha di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat. Dana tersebut disiapkan untuk 6 bulan pertama.

"Nanti ditentukan komoditas mana atau pelaku usaha mana yang dapatkan pembiayaan awal Oktober 2015. Yang pasti sektor padat karya, perusahaan yang pakai komponen dalam negeri dan sedang kesulitan menanggung harga komoditas yang turun.

Dwi bilang, pemerintah akan memberikan pinjaman modal kerja dengan tingkat suku bunga sesuai BI Rate yakni 7,5 persen. "Pastinya (BI Rate), tapi saya belum berani karena itu belum keputusan," tukasnya.

Menkeu Bambang Brodjonegoro pernah mengatakan, Kemenkeu menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), khususnya para pelaku industri yang berorientasi ekspor.

"LPEI akan membantu agar industri tetap beroperasi dan tidak melakukan PHK. Itu syarat utamanya," ujar dia.

Sasaran utamanya, tambah Bambang, sektor-sektor padat karya yang rawan melakukan PHK. Menurutnya, LPEI akan memberikan bantuan modal kerja dengan suku bunga murah yakni sebesar BI Rate 7,5 persen.

"Komitmen ini berlaku sementara. LPEI kan mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 1 triliun di tahun ini," tegas dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

Video Terkini