Sukses

Tanggapan Manajemen Providen Agro soal Pembakaran Hutan

Manajemen PT Providen Agro Tbk menyatakan anak usahanya menghormati dan akan terus mendukung langkah pengungkapan terjadinya kebakaran hutan

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Provident Agro Tbk (PALM) menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi soal pembekuan izin PT Langgam Inti Hibrindo (LIH). Hal itu terkait kabar pembekuan izin usaha perkebunan yang diduga terlibat dengan kebakaran hutan provinsi Riau dan Sumatera Selatan.

Sekretaris Perusahaan PT Provident Agro Tbk, Devin Ridwan menuturkan, PT Langgam Inti Hibrindo menjalankan kebijakan zero burning memiliki standard operating procedure (SOP) dan tim kesiapsiagaan tanggap darurat (TKTD) kebakaran kebun dan lahan untuk mendeteksi serta menanggulangi saat terjadi kebakaran.

TKTD bekerja sesuai dengan jadwal piket dan patrol yang telah ditetapkan, didukung oleh sarana dan prasarana pencegahan, pengendalian kebakaran dan telah mengikuti pelatihan pemadaman api yang diselenggarakan secara internal maupun eksternal.

"PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) menghormati dan akan terus mendukung langkah-langkah pengungkapan atas terjadinya kebakaran di PT LIH secara tuntas," ujar Devin.

Sebelumnya dikabarkan,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan pihaknya telah membekukan empat izin usaha perkebunan yang diduga terkait dengan peristiwa terbakarnya hutan provinsi Riau dan Sumatera Selatan.

Bambang mengatakan, empat perusahaan yang telah dibekukan izin usahanya tersebut masing-masing dua di Riau dan dua lagi di Sumatera Selatan.Sementara itu, Polri pun tengah menyelidiki 20 perusahaan terkait kasus pembakaran hutan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.

Dari 20 perusahaan itu juga disinyalir ada perusahaan asal Malaysia yang dianggap turut melakukan pembakaran hutan yang menimbulkan kabut asap hingga ke Singapura dan Malaysia.

"Ada yang dari Malaysia yang ketahuan, saya sudah lihat. Yang Singapura ini masih kita lagi cari," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Ia menekankan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas yaitu berupa pencabutan izin usaha atau pembekuan usaha bagi perusahaan yang telah terbukti membakar hutan. Proses pencabutan izin tidak akan berlangsung lama dan akan diupayakan secepatnya setelah penetapan dari kepolisian. (Ahm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.