Sukses

Cukai Naik, Pabrik Rokok Terancam Gulung Tikar

Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk hasil tembakau.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk hasil tembakau. Kenaikan tersebut sebesar 0,3 persen dari sebelumnya 8,4 persen menjadi 8,7 persen dari harga jual eceran.

Menanggapi hal ini, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan telah menerima keluhan dari pelaku industri rokok dalam negeri terkait kenaikan PPN rokok yang berlaku pada 2016 tersebut.

Dia menjelaskan, pelaku industri rokok dalam negeri mengeluh bahwa kenaikan PPN ini hanya semakin memberatkan industri setelah sebelumnya pemerintah juga menaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun depan

"Kami juga menerima teman-teman daripada industri. Intinya mereka agak sedikit keberatan setelah target kenaikan cukai itu terlalu tinggi. Tentu PPN ini akan menyulitkan industri rokok yang ada terutama indutri yang kecil," ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut Saleh, kenaikan pada PPN dan cukai ini rokok ini berpotensi mengurangi produktifitas industri rokok. Dampaknya industri tersebut bisa melakukan perampingan dalam hal tenaga kerja bahkan hingga gulung tikar.

"Ini akan berdampak mereka akan kesulitan dan pada akhirnya mereka akan semakin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal ini seperti produktivitasnya menurun lalu lama-lama menjadi PHK," kata dia.

Untuk membahas hal ini, lanjut Saleh, pihaknya telah menyampaikan keluhan dari industri rokok kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan harapan, besaran kenaikan pada dua komponen tersebut kembali dipertimbangkan.

"Ini masukan yang kami sampaikan ke Kemenkeu tentang apa yang menjadi masukan teman-teman industri rokok. Kami sudah mengirim surat ke Kemenkeu tentang keberatan teman-teman industri rokok," lanjutnya.

Selain itu industri rokok juga menyampaikan keberatannya terhadap kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen. Kenaikan ini dinilai sangat tinggi lantaran rata-rata kenaikan cukai hanya sebesar 10 persen per tahun.

"Kenaikan cukai tersebut menurut mereka itu terlalu tinggi, yaitu 23 persen dari tahun sebelumnyamenurut mereka itu sangat tinggi dan bisa menyulitkan. idelalnya mungkin 10 persen-12 persen," jelasnya.

Dalam kondisi seperti ini, kata Saleh, pemerintah memahami kesulitan yang tengah dihadapi oleh sektor industri. Oleh sebab itu, dia akan berupa memperjuangkan kepentingan industri secara keseluruhan.

"Iya maka itu sekarang kami ingin bagaimana industri tetap masih eksis. Jangan sampai akibat kesulitan. Produksi bisa berdampak yang lain, atau sebagainya," tandasnya.

Sekedar informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Peraturan ini diterbitkan pada 21 September 2015 dan berlaku efektif per 1 Januari 2016. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.