Sukses

Pemerintah Turunkan Pajak Deposito Bagi Eksportir

Dengan pengurangan pajak deposito tersebut, jika dihitung maka bunga yang diberikan oleh perbankan di Indonesia masih cukup kompetitif.

Liputan6.com, Jakarta - Paket Kebijakan EKonomi Jilid II telah dilangsir oleh pemerintah pada Selasa (29/9/2015) sekitar 16.30 WIB di Istana Kepresidenan, Jakarta. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah kepada sektor riil terutama eksportir adalah pengurangan pajak deposito.

Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak untuk bunga deposito terutama kepada eksportif yang melaporkan Devisa Hasil ekspor (DHE) secara rutin kepada Bank Indonesia.

Bambang bercerita, selama ini eksportir memang sudah melaporkan DHE ke Bank Indonesia. Namun memang dalam aturan yang ada tidak disebutkan bahwa devisa hasil ekspor tersebut harus disimpan di bank yang beroperasi di Indonesia.

"Jadi ada yang mampir bentar saja kemudian pindah ke negara lain," jelasnya dalam konferensi pers Paket Kebijakan EKonomi Jilid II di Istana, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Oleh karena itu, pemerintah mencoba mendukung Bank Indonesia dalam menjalankan kewajibannya untuk menjaga nilai tukar rupiah. "Kami memberikan pengurangan pajak deposito. Memang perlu menyusun PP, tapi akan kami lakukan dengan cepat," tambahnya.

Rincian dari pengurangan pajak deposito tersebut adalah jika seorang ekportir melaporkan DHE dan ditempatkan di bank yang beroperasi di Indonesia dalam bentuk deposito dolar AS berjangka waktu 1 bulan maka pajak deposito akan diturunkan menjadi 10 persen dari saat ini 20 persen.

jika deposito tersebut berjangka waktu 3 bulan maka pajak deposito akan sebesar 7,5 persen dan untuk enam bulan pajak deposito akan sebesar 2,5 persen. Untuk deposito dalam dolar AS dengan jangka waktu di atas 1 tahun maka pemerintah akan membebaskan pajak deposito 0 persen.

Sedangkan jika eksportir menyimpan DHE di perbankan Indonesia dengan mata uang rupiah maka potongan pajak depositonya akan lebih besar lagi.

Bambang merincikan, untuk deposito yang berjangka waktu 1 bulan maka pajak hanya sebesar 7,5 persen. Sedangkan untuk deposito 3 bulan maka pajaknya hanya sebesar 5 persen. " Untuk deposito enam bulan maka tidak ada pajak," tuturnya.

Ia melanjutkan, dengan pengurangan pajak deposito tersebut, jika dihitung maka bunga yang diberikan oleh perbankan di Indonesia masih cukup kompetitif. "Masih sekitar 1persen hingga 2 persen di atas bunga yang diberikan oleh singapura. Artinya seharusnya lebih menarik dengan fasilitas ini," pungkasnya. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini