Sukses

Menteri Siti Nurbaya Pangkas Izin 4 tahun Jadi 12 Hari

Dalam deregulasi yang dilakukan oleh pihaknya, terdapat beberapa izin yang prosesny membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah fokus memangkas berbagai macam perizinan yang menghambat perekonomian. Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sejumlah perizinan yang tadinya menghabiskan waktu 2-4 tahun, dipangkas menjadi 12 hari.

Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, dalam deregulasi yang dilakukan oleh pihaknya, terdapat beberapa izin yang prosesny membutuhkan waktu yang cukup panjang. Perizinan itu lah yang dipangkas agar lebih bisa mendukung perekonomian.

"Di waktu lalu izin di kehutanan itu rata-rata 2-4 tahun, baru keluar izinnya. Kami pelajari, itu nggak perlu terjadi," tutur Siti saat Pengumuman Paket Kbijakan Ekonomi Jilid II di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Siti mencontohkan misalnya untuk izin pinjam pakai kawasan hutan untuk ekplorassi produksi harus memakan waktu hingga 2 sampai 4 tahun. Juga izin pelepasan kawasan hutanyang juga menghabiskan waktu 2-4 tahun.

"ini kita sederhanakan, kita bisa persingkat," katanya.

Rata,rata, lanjut Siti, perizinan yang awalnya 2-4 tahun bisa dipangkas menjadi 12 hari.

"izin pinjam pakai kawasan hitan dipersingkat hanya 12 hari dari tadinya 2-4 tahun. Kedua izin pelepasan kawasan hutan dipersingkat hanya 12 hari dari tadinya 2-4 tahun," tutur Siti. (Yas/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.