Sukses

Ogah Dituduh Penyebab Kebakaran, Ini Penjelasan Pengusaha Sawit

Perusahaan sawit enggan disalahkan atas kasus kebakaran lahan dan hutan.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan sawit enggan disalahkan atas kasus kebakaran lahan dan hutan. Karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk menerapkan pembuktian menyeluruh ketika menetapkan sejumlah perusahaan sawit menjadi tersangka kasus kebakaran lahan.

Hal itu ditegaskan Direktur Eksektutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan, kebakaran lahan dan hutan disebabkan akumulasi sejumlah faktor, antara lain regulasi yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, masalah dalam tata kelola hutan negara, serta dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan.

"Setidaknya ada dua regulasi yang tidak relevan lagi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 yang membolehkan masyarakat membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare (ha) dan aturan penggunaan kayu hasil pembukaan lahan," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut dia, kedua aturan tersebut harus direvisi agar pencegahan kebakaran hutan menjadi efektif dan tidak terulang lagi di kemudian hari. Dengan adanya UU No 32 tahun 2009, warga diperbolehkan membakar lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare.

"Ini kan keliru, peraturan ini yang menjadi salah satu faktor pemicu utama kebakaran lahan saat ini," paparnya.

Tungkot menilai, asap hasil kebakaran hutan dan lahan dapat menurunkan produktivitas kebun sawit. "Jadi sangat bodoh jika perusahaan sawit sengaja membakar untuk membuka lahan. Kerugiannya lebih besar," ucapnya.

Lebih lanjut Tungkot meminta Presiden dan Menteri terkait untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait penetapan tersangka sejumlah perusahaan sawit yang diduga sebagai pemicu kebakaran lahan.

"Harus dibuktikan dalam proses yang benar, apakah perusahaan sawit itu jadi pelaku atau korban kebakaran," ujarnya.

Sementara itu Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, ‎perusahaan perkebunan sawit tak mungkin membakar lahannya secara sengaja karena sudah dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ada ancaman hukuman berat yang akan dihadapi.

“Tak mungkin ada perusahaan perkebunan sawit yang sengaja membakar lahannya sendiri dengan regulasi yang ketat saat ini. Apalagi, lahan itu bagian dari mesin produksi, jika dibakar artinya tak ada produksi,” tegasnya.

GAPKI, sebut Eddy, memiliki cabang di 12 provinsi dengan total luas areal yang dikelola mencapai 3,9 juta hektare (ha) dengan jumlah anggota 663 perusahaan. Sementara, total luas areal perkebunan sawit di Indonesia mencapai 10,9 juta ha. Artinya, anggota GAPKI menguasai sekitar 35% dari total areal perkebunan sawit di Indonesia.

Dari kebakaran di kebun sawit yang merupakan anggota GAPKI, ada 14 perusahaan dengan total luas 2.900 ha di mana plasma yang terbakar sekitar 1.000 ha dan kebun inti 1.900 ha.

"Dari total yang terbakar hanya 100 ha yang belum tertanam, selebihnya ada tanamannya. Logika saja, masak ada (perusahaan) yang mau bakar (lahan) yang sudah menghasilkan uang,” katanya.

Ditegaskannya, saat ini perusahaan perkebunan membuka lahan sawit dengan cara mekanisasi, dimana biayanya mencapai sekitar Rp 6 juta per ha. Sementara investasi yang dikeluarkan untuk dari awal menanam sampai panen itu sekitar Rp 60-70 juta per ha atau hanya sekitar 10% dari total biaya.

“Logikanya, kalau kita harus menghemat hanya Rp 6 juta per ha dengan risiko yang begitu besar, artinya begitu ketahuan membakar maka izin dicabut dan denda yang begitu besar bukan puluhan milliar tapi ratusan milliar rupiah, apakah benar ada perusahan sawit akan bertindak sekonyol itu untuk membakar hanya menghemat Rp 6 juta per ha untuk land clearing,” tanya Eddy.

Eddy mengharapkan, dalam melihat bencana kebakaran lahan, semua pihak agar dapat bersikap obyektif, mengingat selama ini industri sawit di Indonesia telah berkontribusi atau menghasilkan devisa sebesar US$ 20 miliar. Bahkan, untuk semester pertama tahun 2015 menghasilkan sekitar US$ 9,75 miliar.

“Saya sampaikan, perusahan sawit tidak akan beroperasi jika tidak ada Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kemudian data kebakaran dari Global Forest Watch tanggal 21 September 2015 menyatakan kebakaran lahan yang di luar konsesi sekitar 67%, sedangkan kebakaran yang berada di dalam konsesi perkebunan sawit hanya 8%. Jadi, tolong melihat hal ini dengan obyektif,” tegasnya. (Zul/Ndw).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.