Sukses

Ditjen Pajak Bantah Tarik Pajak Secara Membabi Buta

Meski bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara, pemungutan pajak tidak dapat dilakukan dengan semena-mena

Liputan6.com, Jakarta - Meski bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara, pemungutan pajak tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan,  tidak benar jika di tahun 2015 ini terdapat isu bahwa DJP akan melakukan penyisiran tempat usaha Wajib Pajak secara membabi buta, atau memblokir rekening nasabah di bank tanpa terkait utang pajak tertentu.

Hal tersebut jelas diatur dalam pasal 23A Undang Undang Dasar 1945, dimana pajak dan pengutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Seperti disebutkan di keterangan resmi DJP, ditulis Rabu (30/9/2015), dalam pemungutan pajak, terdapat berbagai undang-undang yang mengatur mulai dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Undang-Undang Bea Meterai.

Lebih dari itu, untuk menagih pajak yang terutang diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Demikian halnya dengan sengketa pajak, kita mengenal adanya Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan banyaknya undang-undang yang mengatur, jelas pemungutan pajak memiliki landasan yang kuat namun juga tidak dapat dilakukan dengan sembarangan.

Saat ini, Indonesia menganut sistem self assessment dalam pemungutan pajaknya. Artinya, Wajib Pajak diberikan keleluasaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya.

Selain itu dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito sering menyampaikan bahwa Wajib Pajak adalah pahlawan bangsa melalui pajak yang dibayarkannya.

Mengapa demikian? Karena melalui sistem self assessment yang menjadi tujuan utama adalah kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak untuk jujur melaporkan usahanya. Wajib Pajak yang jujur dan sukarela dalam membayar dan melaporkan pajak adalah pahlawan bangsa.

Selain itu, pemungutan pajak sangat tergantung dari pertumbuhan ekonomi dan kelangsungan usaha Wajib Pajak. Hal ini sesuai dengan objek pajak itu sendiri yang terkait dengan konsumsi atau tambahan kemampuan ekonomis.

Meski dalam pemungutan pajak diatur mengenai sanksi administrasi berupa bunga, denda maupun kenaikan, namun tidak lain adalah untuk keadilan dan menjamin kepastian hukum. Tanpa sanksi administrasi, pemungutan pajak dengan sistem self assessment dapat mengalami kegagalan karena sifat alamiah untuk menunda pembayaran pajak.

Upaya penegakan hukum, seperti penyidikan, penyanderaan, hingga penyitaan aset hanya dilakukan pada kondisi di mana pemungutan pajak tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, demi keadilan, penegakan hukum harus dijalankan terhadap mereka yang sengaja tidak mau membayar pajak.

Di Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015 ini, Wajib Pajak diberikan keleluasaan untuk memperbaiki laporan pajak sebelum tahun pajak 2015 sekaligus menyetorkan kekurangan pajaknya.

Terkait dengan kebijakan TPWP 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui imbauan, sosialisasi dan konseling, akan memastikan Wajib Pajak secara sukarela membetulkan laporan pajaknya.

Selain itu, melalui kerjasama pengumpulan data perpajakan dengan Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Lainnya (ILAP), DJP akan mengecek kebenaran laporan pajak yang dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak.

Melalui berbagai upaya tersebut, DJP berusaha semaksimal mungkin untuk tidak mengganggu iklim usaha sekalipun dilakukan penegakan hukum secara selektif, berupa penyidikan, penyanderaan, maupun penyitaan guna mengawal kebijakan TPWP 2015.

Melalui program Business Development Service (BDS), DJP berupaya untuk memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui berbagai seminar, talk show wirausaha dan testimoni dari pengusaha sukses.

Melalui kebijakan TPWP 2015, pemerintah mendorong masyarakat untuk membangun negeri dengan cara membayar pajak, sesuai dengan kewajiban dalam undang-undang.

Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program dalam belanja negara, karena #PajakMilikBersama. (Zul/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Wajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    Wajib Pajak

Video Terkini