Sukses

Pemerintah Cabut 161 Izin Perusahaan Tambang

Hingga awal Agustus 2015, IUP yang belum berstatus clear and clean (CnC) masih sebanyak 4.563 izin.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebanyak 161 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut oleh Pemerintah Daerah.

Seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2015), pencabutan 161 IUP tersebut dilakukan karena telah habis masa berlaku, tumpang tindih dan lain sebagainya. Langkah tersebut berdasarkan tindak lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahap II pada 10 September 2015.

161 IUP yang dicabut tersebut bergerak pada komoditas bauksit, emas, timah, batubara, nikel, batuan (basalt), pasir laut, bijih besi, pasir, batu gamping, bijih nikel, mangan, galena, batu kali, Seng, batu kuarsa, sirtu, dan molybdenum.

Sedangkan Pemerintah Daerah yang mencabut IUP-nya, diantaranya wilayah Kalimantan Barat, Morowali, Nagan Raya, Lampung Timur, Banyuasin. Pasaman Barat, Bulungan, Kolaka, Tanggamus, Sinjai, Bungo, Konawe, Halmahera Timur, Empat Lawang, Toli-Toli, dan Sigi.

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari upaya pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program koordinasi dan supervisi (Korsup) di sektor Mineral Batubara.

Kepala Unit Kajian WALHI Pius Ginting mengatakan, rekomendasi tersebut adalah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pegang oleh perusahaan tambang bermasalah.

Ia menilai, pencapaian Direktorat Jenderal Minerba dalam menjalankan komitmen Korsup Minerba terutama berkaitan soal penertiban izin tambang, kewajiban keuangan, pengawasan produksi dan penjualan masih jauh dari yang diharapkan. "aPRESIASI langkah KPK bersama Pemerintah untuk menertibkan izin tambang bermasalah" ungkap Pius.

Hingga awal Agustus 2015, IUP yang belum berstatus clear and clean (CnC) masih sebanyak 4.563 atau 42 persen dari IUP yang tercatat di ditjen minerba yakni sebanyak 10.827 IUP.

"Dirjen Minerba berjanji sebelumnya di bulan Juli 2015 lalu, jika masih ada IUP yang belum CnC mereka akan mengambil alih untuk mencabutnya. Namun, kami tidak melihat adanya kemauan politik yang kuat dari Dirjen Minerba untuk menindak IUP non-CnC," tuturnya.

Di sisi lain, karena masih maraknya praktik IUP yang non-CnC maka diketahui sebanyak enam juta hektar izin pertambangan berada di kawasan hutan konservasi dan lindung-yang notabene akan mengganggu stabilitas lingkungan hidup. "Sejauh ini berdasarkan data terakhir per Agustus 2015 terdapat 1.087 IUP yang sudah dicabut,” tutup Pius. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.