Sukses

OJK Tak Bisa Hukum Pelaku Investasi Bodong

Kepala Pengawas Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum ikut program investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak bisa memberikan sanksi kepada pelaku investasi bodong lantaran lembaga tersebut tidak memberi perizinan.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, penyedia jasa investasi yang bisa ditindak OJK jika melanggar aturan adalah yang telah diberi izin resmi OJK. "Kalau tidak ada izin dari OJK kami tidak bisa memberikan sanksi," kata Nurhaida, di Padang, Sumatra Barat, Selasa (6/10/2015).

Ia menuturkan, lembaga investasi bodong bukan menjadi urusan OJK, tapi menjadi urusan aparat berwajib karena telah melakukan tindak pidana penipuan. "Karena izin dari OJK tidak ada. Mungkin dia masuk pasal penipuan atau pidana umum," tutur Nurhaida.

Nurhaida mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum mengikuti program investasi, dengan mencari informasi izin yang diperoleh lembaga penyedia investasi.

"Perlu ada izin, produk itu tidak ada izin khusus dari instansi manapun dari di tawarkan. Yang di khawatirkan terjadi kalau investor dirugikan dan pengelolanya sudah hilang," kata Nurhaida. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini