Sukses

Usia Pesawat Layak Terbang Bakal Diubah Jadi Maksimal 10 Tahun

Kementerian Perhubungan mengharapkan aturan usia pesawat layak terbang tersebut dapat diberlakukan maksimal 24 bulan ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji perubahan peraturan mengenai usia pesawat layak terbang ‎yang dioperasikan oleh maskapai di seluruh Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo menjelaskan, perubahan aturan ini ditujukan dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penerbangan.

"‎Ke depan pesawat yang sudah beroperasi kita batasi umurnya. Sekarang usia pesawat 30 tahun, dan akan kita perbarui jadi maksimal 10 tahun," kata Suprasetyo di kantornya seperti yang ditulis, Rabu (7/10/2015).

Meski saat ini pihaknya tengah merumuskan revisi peraturan Menteri Perhubungan tersebut, Suprasetyo memastikan aturan tersebut akan rampung dan dapat diterapkan maksimal 2 tahun ke depan. "Pokoknya 24 bulan ke depan pesawat yang sudah beroperasi harus menyesuaikan," tegas Suprasetyo.

Tidak hanya itu, untuk meningkatkan keselamatan penerbangan, pihak Kementerian Perhubungan terus melakukan pembangunan beberapa bandar udara di Indonesia, terutama wilayah-wilayah terpencil.

Saat ini mayoritas bandara di wilayah terpencil hanya memiliki panjang runway tidak lebih dari 1 kilometer (km). Nantinya dalam waktu dua tahun ke depan panjang runway akan diperpanjang menjadi minimal 1,6 km.‎

"Supaya pesawat besar lebih bisa masuk dan penumpang lebih banyak sehingga harga tiket bisa lebih murah," kata Suprasetyo. (Yas/Ahm)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.