Sukses

Genjot Industri Padat Karya, Pemerintah Pangkas Harga Gas

Pemerintah akan memprioritaskan industri padat karya dan petrokimia untuk mendapatkan insentif.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid III. Salah satu dari paket kebijakan itu memberikan insentif terutama penurunan harga gas kepada industri padat karya dan bahan bakunya petrokimia.

"Gas untuk industri secara fundamental yang mengalah adalah pemerintah. Berbagi kesulitan kurangi bagian pemerintah. Hilirnya dapatkan insentif. Apabila bertemu dengan pengusaha yang gas hulu kontraknya US$ 6-US$8 mmbtu maka penurunannya sebesar US$ 1 mmbtu. Ada daftar siapa saja yang dapat itu," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said, di Istana Presiden, Rabu (7/10/2015).

Ia menambahkan, pelaku usaha mendapatkan gas kontrak US$ 6 mmbtu ke atas diberikan diskon antara 12-25 persen. "Ini dorong hilirnya hidup. Apa yang jadi prioritas padat karya dan bahan bakunya petrokimia akan disiapkan daftarnya," ujar Sudirman.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan menertibkan intermediary function sehingga biaya distribusi jadi efisien. "Ini akan buat harga jadi kompetitif. Penurunan harga gas mulai berlaku 1 Januari 2016. Ini perlu sosialisasi kepada pengusaha dan konsumen gas," kata Sudirman.

Pemerintah memangkas harga gas terutama untuk empat jenis industri yang mendapat prioritas penurunan harga. Pertama industri yang menggunakas gas sebagai bahan baku seperti pabrik pupuk dan petrokimia. Kedua, industri strategis, ketiga industri yang menggunakan gas sebagai proses. Keempat industri gas yang memiliki banyak karyawan.(Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.