Sukses

Ini Rincian Relaksasi Syarat Usaha Penitipan Valuta Hasil Ekspor

OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan bank umum dan kantor cabang bank asing untuk dapat melakukan usaha penitipan valuta hasil ekspor.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merelaksasi persyaratan kegiatan terkait pengelolaan valuta hasil ekspor untuk memperkuat dan mendukung paket jilid III. Dengan relaksasi itu maka bank yang telah melakukan kegiatan usaha trust atau usaha penitipan dan pengelolaan valuta hasil ekspor bertambah dari tiga bank menjadi 20 bank umum dan 3 kantor cabang bank asing yang memenuhi syarat melakukan kegiatan trust.

Ketua OJK Muliaman Hadad mengatakan, perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing.Karena itu, OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan bank umum dan kantor cabang bank asing (KCBA) untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau yang biasa disebut dengan trust.

Mengutip keterangan tertulis, Rabu (7/10/2015), relaksasi persyaratan itu yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III antara lain:

Bank Umum dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA)

)1. Persyaratan pemenuhan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang sebelumnya dipersyaratkan minimal 13 persen selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama 6 bulan berturut-turut.

2. Persyaratan tingkat kesehatan yang sebelumnya dipersyaratakan tingkat kesehatan (risk based bank rating) minimal PK 2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK 3 pada periode 6 bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat tingkat kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir.

3. Persyaratan permodalan selama melakukan kegiatan turs yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi rasio KPMM minimum 13 persen diubah menjadi KPMM minimum sesuai profil risiko.

Kantor Cabang Bank Asing:

Penghapusan persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang akan melakukan kegiatan trust.

Dengan relaksasi itu diharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee luar negeri. Selain itu meningkatkan pasokan valas sehingga diharapkan dapat membantu mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik. Ditambah juga dapat meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik.

Saat ini bank yang telah melakukan kegiatan usaha trust adalah bank mandiri, BRI, dan BNI. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini