Sukses

Kementerian ESDM Gandeng ADB Kembangkan Energi Terbarukan

Kerja sama kementerian ESDM dengan ADB untuk memfasilitasi penelitian, investasi efektif dan membantu penyebaran teknologi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) mengembangkan energi baru dengan membangun pusat riset dan teknologi energi bersih di Indonesia.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, kerja sama tersebut memfasilitasi penelitian, investasi yang efektif dan membantu penyebaran teknologi energi terbarukan yang dikembangkan oleh swasta dan publik.

"Kerja sama tersebut ditandai oleh penandatanganan nota kesepahaman (Momorandum of Understanding/MoU) untuk memegang peranan penting karena mendukung upaya pemerintah mencapai target penggunaan energi terbarukan 25 persen pada 2025," kata Sudirman, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Sudirman menuturkan, ADB berkomitmen untuk mendukung pemerintah Indonesia melalui bantuan teknis dan memberikan rekomendasi strategis terkait pengembangan energi terbarukan.

Salah satu bagian dari komitmen ini adalah mendukung pengembangan fisik pusat riset dan teknologi energi bersih yang rencananya berlokasi di Bali.

"Studi kelayakan akan segera diikuti dengan sayembara konsep desain bangunan ramah lingkungan sehingga pusat riset ini dapat menjadi bagian yang mandiri energi dan memadai bagi kegiatan penelitian dan pembelajaran, tidak hanya bagi Indonesia tetapi juga kawasan sekitar," jelas Sudirman.

Pusat Riset dan Teknologi Energi bersih ini dirancang untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dan penyebarannya, termasuk:

Mendukung pengembangan proyek energi terbarukan yang dikembangkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Memfasilitasi pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan energi terbarukan yang terintegrasi di tingkat nasional hingga lokal yang dikembangkan industri kecil dan menengah.

Melakukan penelitian dan demonstrasi dalam lingkungan yang terkontrol sebagai percontohan.

Memberikan rekomendasi bagi kebijakan atau regulasi yang lebih mendukung investasi dan partisipasi publik.

Memberikan solusi untuk memitigasi biaya dan risiko dalam penyebarluasan teknologi energi terbarukan sehingga lebih dapat diaplikasikan di berbagai wilayah di Indonesia. (Pew/Ahm)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.