Sukses

Orang Jepang di RI Jadi Penyetor Pajak Terbesar

Penghasilan warga Jepang mencapai Rp 1 miliar per tahun juga menjadi indikator masuk setoran pajak terbesar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan jumlah warga negara Jepang yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Jakarta merupakan yang terbanyak dibanding negara lain.

Dari nilai setoran pajak pun, WP Jepang masuk kategori penyumbang terbesar. KPP Badan dan Orang Asing untuk WP bentuk usaha tetap yang berkedudukan di daerah khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Jakarta.

Kepala KPP Badan dan Orang Asing Ditjen Pajak, Fahlevy Adriansyah mengatakan, komposisi WP badan atau orang asing di KPP Jakarta tercatat 34.032 WP hingga saat ini. Sementara jenis WP aktif ada 24.083 WP.

"Dari negara asal WP di Jakarta, Jepang paling banyak mencapai 4.028 WP. Lalu disusul China 2.153 WP, India sebanyak 1.363 WP, Korea Selatan 1.185 WP, dan Malaysia 734 WP," ujar dia di acara Media Gathering di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Kamis (8/10/2015).

Sementara WP asal Amerika Serikat di Jakarta ada sebanyak 726 WP, dari Australia 636 WP, Inggris 576 WP, Philipina 478 WP, dan Singapura 426 WP. Posisi lima terendah dengan jumlah WP yang memiliki NPWP di KPP Jakarta, antara lain Afrika Selatan sebanyak 57 WP, Pakistan 75 WP, Selandia Baru 75 WP, Spanyol dan Thailand masing-masing 76 dan 114 WP.

"Jepang bisa jadi yang terbesar bayar pajaknya karena jumlah WP-nya yang ada di KPP Jakarta  paling tinggi. Lagipula penghasilan orang Jepang yang bekerja di sini besar mencapai Rp 1 miliar per tahun," terang Fahlevy.

Sementara WP asal Eropa, kata dia, mengantongi penghasilan lebih besar ketika bekerja di Jakarta karena jabatannya yang tinggi. Penghasilan mereka rata-rata dua kali lipat dari WP Jepang selama setahun. "Tapi jumlah mereka tidak terlalu banyak di sini," kata Fahlevy.

Berbeda, Fahlevy mengakui penghasilan WP China yang bekerja di Ibukota Indonesia memiliki penghasilan kecil dengan rata-rata Rp 10 juta per bulan.

"Banyak tukang di proyek pembangkit listrik yang didatangkan dari China. Jadi besaran pajak tergantung penghasilan mereka," jelas dia.

Di sisi lain, dirinya menunjukkan statistik penghapusan WP atau NPWP meningkat dari 326 di tahun 2014 menjadi 398 WP pada 2015. Total dalam dua tahun terakhir, penghapusan NPWP WP asing sebanyak 724 WP.

"Itu karena mereka ada yang meninggalkan Indonesia dan tidak kembali. Mereka tidak bekerja di sini lagi sehingga minta pencabutan NPWP," pungkas Fahlevy. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini