Sukses

Penjelasan PLN Soal Diskon Tarif Listrik 30% Bagi Industri

Kenapa PLN bisa memberikan keringanan pembayaran tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Persero memberikan diskon pembayaran listrik untuk industri. Tak hanya itu, pelanggan juga mendapatkan keringanan dengan mencicil tagihan. Hal itu tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III. Kenapa PLN bisa memberikan keringanan pembayaran tersebut?

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, mengatakan, Kebijakan penurunan tarif listrik bagi dunia industri dilakukan PLN secara konsisten dari waktu ke waktu, sebagai dampak dari penurunan biaya produksi PLN akibat menurunnya harga bahan bakar.

"Ketidakpastian di masa mendatang akan perubahan besaran makro ekonomi, seperti harga bahan bakar, nilai tukar Rupiah terhadap US dollar, dan angka inflasi tidak membuat manajemen PLN menunda penurunan tarif listrik," kata Benny, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Menurut Benny penurunan tarif listrik, sekecil apapun, akan berdampak besar bagi penurunan biaya produksi suatu pabrik, memperkuat daya saing, dan menjaga keberlangsungan usaha.

PLN juga menawarkan kepada industri skala menengah dan skala besar dengan daya di atas 200 kVA untuk menambah pemakaian listrik pada malam hari, mulai pukul 23.00 hingga pagi hari sekitar pukul 08.00.

"Tarif listrik bagi penambahan pemakaian listrik ini diberi potongan harga 30 persen," tuturnya.

Benny mengatakan, untuk memanfaatkan insentif tarif malam hari ini, kemungkinan industri menambah investasi membeli peralatan produksi. Maka PLN bersedia memastikan insentif tarif ini hingga 3 tahun mendatang Penundaan Pembayaran Tagihan.

PLN merancang suatu skema penjadwalan kewajiban pembayaran tagihan listrik bulanan bagi industri, khususnya bagi industri yang daya saingnya lemah terhadap produk impor dan bagi industri padat karya seperti industri tekstil dan industri sepatu.

Skema penundaan pembayaran tagihan ini memungkinkan industri hanya membayar 60 persen dari total tagihan setiap bulannya, dan keringanan ini diberlakukan untuk 6 bulan atau 10 bulan pemakaian listrik.

Setelah masa pengurangan pembayaran berakhir, PLN masih memberikan tenggang waktu dua bulan bagi industri untuk belum mulai membayar hutang tagihan listrik. Dan, barulah pada bulan ke-9 atau pada bulan ke-13 industri mulai mengangsur hutang tagihan listrik.

Itu pun, kewajiban pembayaran hutang setiap bulan hanya dibebankan 50 persen saja dari hutang tagihan bulanannya. Dengan demikian, hutang tunggakan 6 bulan akan diangsur 12 bulan dimulai pada bulan ke-9, dan tunggakan 10 bulan akan diangsur 20 bulan dimulai pada bulan ke-13.

Kebijakan penundaan pembayaran tagihan listrik ini tidak disertai dengan tambahan biaya apapun bagi industri, namun PLN perlu meyakini bahwa industri yang memanfaatkan kebijakan ini adalah industri yang relatif sehat dan memiliki proses bisnis yang baik. Karenanya, PLN akan berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk menentukan, mana industri yang layak diberi kemudahan, dan mana yang tidak layak. (Pew/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.