Sukses

Ini Kata Ditjen Pajak soal RUU Tax Amnesty

Pemerintah meminta DPR agar investor yang tertarik memarkir modalnya di Indonesia diampuni sanksi pidana pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan ide DPR, bukan pemerintah. Namun pada kenyataannya muncul pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional di Badan Legislatif Nasional (Balegnas).

"Tax amnesty yang dimunculkan ini merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Kepulauan Seribu, Jumat (9/10/2015).

Meski masih menunggu keputusan DPR dan tidak ingin menjelaskan lebih detail mengenai pengampunan pajak ini, kata Mekar, Ditjen Pajak menggunakan ide pengenaan tarif tax amnesty untuk kebijakan penurunan revaluasi aktiva tetap dari 10 persen menjadi 3 persen.

"Kami lebih mengambil ide pengenaan tarif PPh Final dalam usulan tarif tax amnesty. Kalau bisa dilaksanakan tahun ini tarifnya lebih rendah 3 persen, dan di tahun depan lebih besar menjadi 8 persen," terang dia.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan, pemerintah tetap meminta DPR agar investor yang tertarik memarkir modalnya di Indonesia diampuni sanksi pidana pajak, termasuk untuk koruptor.

"Diampuni tapi terkait pidana pajak, seperti tidak bayar pajak dengan benar, transfer pricing dan dana terkait pajak. RUU-nya tetap pengampunan pajak," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Misbakhun mengaku, pihaknya berjanji akan mempertimbangkan permintaan pemerintah. Saat ini RUU tax amnesty sedang diusulkan masuk Prolegnas 2015.

"Kami ikuti maunya pemerintah, tapi ini kan masih diusulkan masuk Prolegnas 2015, dan sudah ribut sedunia. Kalau sudah masuk, kontennya seperti apa, draf awal bagaimana, pembahasan bagaimana, kita akan buka transparan, silakan ikut rapat," jelasnya.

Dia berharap, kebijakan pengampunan pajak dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha maupun investor untuk melakukan repatriasi modal ke Indonesia. "Supaya ditanggapi serius dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha. Dengan begitu, mereka akan nyaman dan melakukan repatriasi modal," tandas Misbakhun. (FIk/Gdn)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini