Sukses

Konsultasi Pajak: Gaji Tak Dipotong Pajak, Perlu Lapor?

Saya adalah pegawai tetap di sebuah perusahaan, tapi penghasilan saya belum melebihi PTKP. Apakah saya harus lapor ke kantor pajak?

Liputan6.com, Jakarta - Nama Saya Mutia, saya bekerja di salah satu perusahaan yang baru saja berkembang,  saya adalah pegawai tetap di perusahaan tersebut, lalu penghasilan saya belum melebihi dari PTKP (penghasilan tidak kena pajak-red) tahun ini. Yang mau saya tanyakan apakah nanti saya akan  mendapatkan bukti potong 1721-A1 dr perusahaan atau tidak??

Jika tidak mendapat apakah saya harus lapor ke kantor pajak jika penghasilan saya tidak melebihi PTKP?

Terima kasih sebelumnya

Email: mutiaXXXX@gmail.com

Jawaban:

Perusahaan di tempat Saudari bekerja berkewajiban untuk memberikan bukti potong 1721-A1 kepada setiap pegawai yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 21. Bukti potong 1721-A1 tersebut wajib dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili di mana pegawai tersebut terdaftar.
 
Dalam hal penghasilan Saudara tidak melebihi PTKP, gaji Saudari tidak akan dipotong PPh Pasal 21. Tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan bukti potong nihil kepada karyawan. Berhubung penghasilan Saudari tidak melampaui PTKP, Saudari tidak wajib menyampaikan SPT.
 
 Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat
ekbisliputan6@gmail.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.