Sukses

Ini Bocoran Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV

BKPM memangkas proses izin untuk investor yang berorientasi ekpor.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menggodok regulasi untuk investor dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam paket kebijakan tersebut, BKPM akan memberikan kemudahan bagi investasi di kawasan berikat dan percepatan realisasi konstruksi.

Kepala BKPM, Franky Sibarani menerangkan, investor yang berorientasi ekspor akan dipangkas perizinannya dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

"Kita sedang memproses bahwa satu investor yang sejak awal mendeclare melakukan ekspor kemudian berinvestasi berlokasi di kawasan industri atau kawasan berikat maka sejak awal kita akan diberikan perusahaan dalam kawasan perusahaan berikat. Selama ini 5 langkah harus ada banyak ketentuan kita berikan di depan hanya 2 langkah saja. Jadi berikan izin prinsip termasuk Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) kemudian proses selanjutnya mendapat izin usaha untuk langsung produksi," jelas Franky di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, BKPM juga memberikan kemudahan untuk investor yang akan mempercepat realisasi konstruksi. Ketentuan tersebut diberikan kepada investor yang rajin melaporkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) maka akan diberikan rekomendasi percepatan jalur hijau kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Dengan diberikan rekomendasi percepatan jalur hijau akan mendapat kemudahan untuk mendatangkan barang modal termasuk mesin termasuk bahan baku. Bagi investor sangat membantu sekali selama ini pasti jalur merah," tutur Franky.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV itu poin kuat yang akan dimasukkan pemerintah adalah mengenai mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional.‎

"Pilihannya ada beberapa, tapi mungkin saja soal ketenagakerjaan. Kalau di bidang itu lebih banyak menyusun kebijakan bagaimana mendorong kegiatan usaha lancar dan pekerja juga dapat kenaikan upah setiap tahun, jadi bukan deregulasi lagi," kata Darmin.

Dalam kebijakan itu, pemerintah tidak akan menentukan besaran kenaikan upah pada 2016, melainkan yang akan ditetapkan adalah mekanisme kenaikan pada setiap tahun.

Dia menambahkan, ada kepastian pengupahan ini maka akan membantu pengusaha untuk merencanakan pembiayaan anggaran usahanya lebih jelas.Sementara bagi buruh, dapat mendapatkan kepastian mengenai besaran kenaikannya di tahun selanjutnya.

"Itu sebenarnya dari dua arah, tapi intinya kepastian dan kejelasan sehingga tidak kemudian masing-masing daerah bikin skema pengupahan sesuai kecenderunngan masing-masing, ada referensinyalah," papar Darmin. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.