Sukses

Formula Baru Pengupahan Dinilai Sudah Untungkan Kaum Buruh

Sebenarnya formula perhitungan kenaikan upah yang diracik oleh pemerintah sudah baik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan formula pengupahan baru melalui paket kebijakan ekonomi jilid IV yang diumumkan kemarin. Namun formula ini justru mendapatkan penolakan dari sebagian buruh.

Ekonom Senior Insitute for Development for Economic and Finance (Indef), Didik J Rachbini mengatakan, sebenarnya formula perhitungan kenaikan upah yang diracik oleh pemerintah ini sudah baik dan akan sesuai dengan kondisi ekonomi yang dihadapi oleh Indonesia.

"Itu sudah bagus, berani dan harus kita jalankan, jangan ragu-ragu. Upah dinaikan secara otomatis karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ini rumusan yang masuk akal," ujarnya di Kantor Indef, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Dia menjelaskan, formula pengupahan dari pemerintah yang mematok kenaikan upah berdasarkan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai sudah menguntungkan kaum buruh. Selain itu, formula ini juga dianggap akan lebih memberikan kepastian bagi pengusaha.

"Upah harus naik berdasarkan inflasi. Kalau inflasi 10 persen berarti uang saya akan berkurang 10 persen, makanya (upah) harus dinaikan 10 persen. Dan ada ekonomi juga yang tumbuh 5 persen, berarti kan kesejahteraan naik, ini buruh harus dapat. Itu bagus. Ini juga berikan kepastian bagi dunia usaha," kata dia.

Didik menyatakan, para buruh tidak perlu khawatir bahwa pendapatannya tidak akan bisa mengalami kenaikan yang signifikan. Menurut dia, jika buruh tersebut memiliki keterampilan dan bisa bekerja di tempat yang lebih baik, maka upah tidak akan lagi jadi masalah.

"Bisa saja (upah buruh naik bisa lebih dari 10 persen). Kalau dia bekerja ditempat yang bagus, dia punya keahlian yang bagus, upahnya bisa saja naik 50 persen," tandasnya. (Dny/Gdn)

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.