Sukses

Konsultasi Pajak: Bagaimana Ketentuan Pajak Dana Desa?

Bagaimana ketentuan pajak penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN?

Liputan6.com, Jakarta - Bagaimana ketentuan pajak penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN? Contoh kegiatannya membangun jalan desa secara gotong royong/swadaya kelola masyarakat. Demikian terimakasih.

Email: kuswan_bXXXX@yahoo.co.id

Jawaban:

Yth. Sdr. Kuswan,

Pada dasarnya Kepala Desa mengelola keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga Kepala Desa merupakan Bendaharawan Pemerintah.

Ketentuan pengenaan pajak atas penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN atau  APBD adalah tergantung pada jenis pembayaran/pengeluarannya. Berikut adalah gambaran umum pengenaan pajak atas pengeluaran oleh Kepala Desa.

1. Atas pembayaran kepada orang pribadi berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain kecuali imbalan atas yang merupakan objek pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) (misalnya imbalan atas pekerjaan jasa konstruksi oleh orang pribadi), Kepala Desa wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

2. Atas pembayaran sewa tanah dan atau bangunan, pekerjaan konstruksi,  pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan penghasilan lainnya yang merupakan objek pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2), Kepala Desa wajib melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

3. Atas pembayaran sewa selain tanah dan atau bangunan dan jasa selain yang merupakan objek pengenaan PPh Pasal 21, Kepala Desa wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

4. Untuk pengeluaran berupa pembelian barang dengan jumlah melebihi Rp 2.000.000, Kepala Desa wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Kegiatan membangun jalan desa secara gotong royong/swa kelola masyarakat tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sepanjang tidak ada upah berupa uang yang dibayarkan oleh Kepala Desa kepada para warga yang bekerja.

Namun dalam hal terdapat pembelian barang dengan jumlah melebihi Rp2.000.000, maka Kepala Desa harus mengenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari nilai pembelian barang tidak termasuk PPN.

Selanjutnya untuk pengeluaran sehubungan dengan belanja barang/jasa kena pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang wajib dipungut, disetorkan ke Kas Negara dan kemudian dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh Kepala Desa.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6.com di alamat ekbisliputan6@gmail.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini