Sukses

Freeport Indonesia Harus Dinasionalisasi

Kadin meminta agar Jokowi-JK yang selalu blusukan setiap berkunjung ke berbagai daerah untuk mengetahui keadaan daerah.

Liputan6.com, Serang - Pengusaha Indonesia berharap pemerintah tidak berencana untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. Permintaan tersebut agar sesuai dengan aturan yang ada terutama dalam UUD 45, dimana segala kekayaan alam baik tanah, air, dan udara harus dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar nya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Pemerintah juga jangan hanya puas dengan 1 persen royalti itu saja. Harus bisa maksimal sesuai perundang-undangan," kata Ketua Komite Tetap Bidang UKM Kadin Indonesia, Alawi Mahmud, saat ditemui di Balai Besar Latihan Kerja (BBLKI) Kemenaker, Kota Serang, Banten, Senin (19/10/2015).

Kadin Indonesia pun meminta agar pemerintahan Jokowi-JK bisa meninjau ulang kembali keberadaan PT Freeport Indonesia yang hingga kini tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua dan Indonesia.

"Keberadaan Freeport harus di tinjau lagi. Harus dengan catatan, catatan itu yang harus mengakomodir Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Kadin pun meminta Jokowi-JK yang selalu blusukan setiap berkunjung ke berbagai daerah, termasuk wilayah Papua agar mendesak Freeport Indonesia lebih memberdayakan masyarakat bumi cenderawasih.

"Kalau kegiatan itu kan banyak yang bisa di isi oleh lokal (warga pribumi). Mereka cerdas kok, jangan pura-pura bodoh (tidak) mengakomodir kepentingan (masyarakat) Papua," tegasnya.

Diminta Tegas

Pemerintah juga diminta tegas dan konsisten melaksanakan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Hal itu dikatakan anggota Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu diruang Fraksi PDIP, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Adian menyatakan, hal tersebut terkait dengan kontrak karya (KK) Freeport Indonesia. "Freeport harus tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Minerba," katanya.

Anggota Komisi VII DPR itu menjelaskan, berdasarkan fakta sejarah dimana kondisi objektif dan subjektif pada saat diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang medasari lahirnya kontrak karya (KK) antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.

"Situasi saat ini yang menuntut refleksi kritis untuk mereposisi peran negara menjadi superlatif atas kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dalam bentuk KK," tegas dia.

Sedangkan sesuai fakta hukum, Adian menjelaskan, setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan, maka tidak akan ada lagi perpanjangan KK Freeport Indonesia baik sekarang maupun pada tahun 2019 atau 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak tahun 2021.

"‎Bahwa Surat Menteri ESDM nomor 7522/13/MEM/2015 perihal Permohonan Perpanjangan Operasi seperti yang tertulis pada butir 4 pada surat dimaksud, yang dibuat berdasarkan MoU tanggal 25 juli 2014, merupakan tindakan yang gagal paham dan merugikan kepentingan bangsa Indonesia dan menyimpang dari amanat Trisakti," papar dia. (Yandhi Deslatama/Taufiqurrohman/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini