Sukses

Tarif Listrik Industri Bisa Turun 50%

Penurunan tarif listrik hanya diberikan bagi perusahaan yang padat karya.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Dalam paket kebijakan ekonomi tahap III, pemerintah menetapkan penurunan tarif listrik industri. Pemerintah sedang melakukan finalisasi mengenai rencana tersebut namun Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mempertimbangkan penurunan tarif listrik bisa mencapai 50 persen.

"Kami evaluasi segera, karena pemakaian malam sampai jelang subuh akan ditekan setinggi-tingginya 30 persen-40 persen," kata Sofyan, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

"‎Jam 10 malam sampai jam 5 pagi, kami murahkan. Karena saat 6 jam itu tidak ada yang pakai listrik, dan dijual dengan murah, bahkan bisa sampai 50 persen tidak apa-apa," tambah dia.

Penurunan tarif listrik ini hanya diberikan bagi perusahaan yang padat karya. Implikasi dari insentif yang diberikan pemerintah, maka perusahaan harus menaikkan gaji buruhnya.

"Mereka kerja lembur tapi daya listrik dimurahkan. Tenaga kerja naik, listrik turun," tutur Sofyan.

‎Paket kebijakan ekonomi tahap III dikeluarkan pemerintah pada Rabu 7 Oktober lalu. Paket tersebut berisi tentang kemudahan dan kejelasan berusaha, terutama menekan biaya.

Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment). Pemerintah juga akan memberikan diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.

Selanjutnya, penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya. (Silvanus Alvin/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini