Sukses

Peserta Program Jaminan Pensiun Capai 3,9 Juta Orang

Pemerintah terus mendorong jumlah pekerja formal dan informal yang ikut program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat.

Liputan6.com, Jakarta - Kesadaran pengusaha dan pekerja untuk mengikuti program jaminan sosial, terutama Jaminan Pensiun, terus meningkat. Setidaknya hal ini tercermin dengan peningkatan jumlah kepesertaan yang naik secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyatakan, berdasarkan data sampai Oktober 2015, jumlah kepesertaaan jaminan pensiun sudah mencapai 2.901 perusahaan dan 3,9 juta tenaga kerja telah terdaftar menjadi peserta aktif.

Dia menyatakan, pemerintah terus mendorong agar jumlah pekerja formal dan informal yang mengikuti program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat kesejahteraan pekerja dan buruh.

"Pemerintah telah melakukan reformasi jaminan sosial, yang terintegrasi dalam satu Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ini merupakan upaya Negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja dan buruh," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (21/10/2015).

Hanif menjelaskan, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan salah satu instrumen dari pemerintah Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat umum, termasuk pekerja formal dan informal.

"Dengan terselenggaranya ada program kecelakaan kerja, program kematian, program jaminan hari tua dan program pensiun di bawah BPJS Ketenagakerjaan serta adanya Jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, kita optimistis perlindungan dan kesejahteraan pekerja terus meningkat," kata dia.

Namun dalam mewujudkan kualitas jaminan sosial yang lebih baik itu, lanjut Hanif, Indonesia masih dihadapkan pada tantangan dalam masa transisi ekonomi informal ke ekonomi formal.

"Ekonomi informal masih mendominasi seperti sektor pertanian, perikanan dan perkebunan sehingga untuk mendapatkan akses lebih baik dari sistem perlindungan sosial, tentunya harus ditransformasi ke ekonomi formal secara bertahap, termasuk jumlah dalam kepesertaan BPJS," jelasnya.

Guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia pekerja di sektor informal, maka pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja dan percepatan sertifikasi kompetensi.

"Percepatan peningkatan kompetensi ini dengan mendorong agar mereka memiliki kompetensi bidang tertentu untuk dibekali sertifikasi kompetensi sehingga bisa lebih cepat masuk ke sektor formal dan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.