Sukses

Kini Bayar Pajak Lebih Mudah Lewat Fasilitas EDC

Pembayaran pajak melalui mini ATM ini jadi program inisiatif untuk meningkatkan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo meluncurkan pembayaran pajak melalui mini ATM yang dilakukan di kantor wilayah DJP Jawa Timur I. Kantor ini berlokasi di jalan Jagir Wonokromo nomor 100-104 Surabaya.

Peluncuran tersebut juga dihadiri oleh para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian keuangan sebagai bagian dari kegiatan road show peluncuran layanan bersama Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.

Mardiasmo mengatakan, pembayaran pajak melalui mini ATM adalah satu program inisiatif strategis Ditjen Pajak untuk meningkatkan kemudahan dan memperbanyak akses pembayaran pajak.

"Melalui inisiatif ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan men-swipe kartu debit di mini ATM berupa mesin electronic data capture (EDC) yang memiliki menu khusus untuk pembayaran pajak secara elektronik," tutur Mardiasmo kepada wartawan di Surabaya, Jumat (23/10/2015).

"Dan pada tahap awal ini, bank persepsi yang bekerjasama dengan Ditjen Pajak menyediakan mesin EDC yang dapat digunakan sebagai mini ATM adalah BRI dan BNI," tambah Mardiasmo.

Mardiasmo menambahkan, dalam pembayaran pajak secara elektronik, wajib pajak cukup memasukkan Kode Billing ke mini ATM untuk melakukan pembayaran atas semua jenis pajak. Kode Billing pun dapat dibuat melalui berbagai channel, termasuk melalui laman pajak (www.sse.pajak.go.id), internet banking, ASP dan SMS.

"Dalam pembayaran pajak, kode Billing terdiri dari 15 digit angka yang dapat dibayarkan melalui berbagai channel pembayaran, diantaranya MiniAtm, Atm reguler, teller bank atau pos persepsi serta internet banking," lanjut Mardiasmo.

Mardiasmo menjelaskan, kode billing memiliki masa kedaluwarsa 48 jam. Setelah melewati jangka waktu tersebut kode billing tidak dapat digunakan. "Namun wajib pajak dapat memuat lagi kode billing tersebut, karena tidak ada pembatasan untuk pembuatan kode billing. Dengan pembayaran pajak secara elektronik, wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakan di mana saja dan kapan saja," jelas Mardiasmo.

Mardiasmo juga berharap, dengan tersedianya sarana pembayaran pajak melalui mini ATM ini bisa memberikan hasil yang positif sehingga dapat menjadi dasar bagi implementasi secara nasional di seluruh KPP dan dapat dipadukan dengan platform layanan lainnya seperti mobile tax unit.

"Kami berkomitmen meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanan mini ATM untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," tegas Mardiasmo.

Ia juga mengimbau bagi wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya dengan memanfaatkan tahun pembinaan wajib pajak 2015.

"Karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka wajib pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi," pungkas Mardiasmo.

Sekadar diketahui, fasilitas pembayaran pajak melalui mini ATM tersedia pada 15 kantor pelayanan pajak (KPP) di antaranya, KPP Pratama Jakarta Senen, KPP Pratama Jakarta Cengkareng, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, KPP Pratama Jakarta Jatinegara, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Yogyakarta.

Kemudian fasilitas pembayaran pajak ini juga tersedia di KPP Pratama Sleman, KPP Pratama Surabaya Wonocolo, KPP Pratama Surabaya Tegalsari, KPP Pratama Surabaya Genteng, KPP Pratama Surabaya Gubeng, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, KPP Pratama Kepanjen, KPP Pratama Denpasar Timur dan KPP Pratama Bandung Selatan. (Dian K/Ahm)

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini