Sukses

Pemerintah Lakukan Terobosan dalam Pengembangan Energi Panas Bumi

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuat terobosan untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuat terobosan untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan terobosan tersebut adalah penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam rancangan.

"PP ini sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) panas bumi nomor 21 tahun 2014," kata Yunus, seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen EBTKE, di Jakarta, Sabtu (24/10/2015).

Yunus menyebutkan beberapa terobosan yang berbeda dari PP lama, jika selama ini untuk menunjuk pengembang panas bumi dilakukan lelang secara konvensional dengan memakan waktu lama. Dengan adanya PP baru tersebut pemerintah akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Layanan Umum (BLU) untuk melakukan eksplorasi wilayah kerja panas bumi (WKP).

"Jadi nanti secara masiv Pemerintah boleh menunjuk langsung memberikan WKP untuk dilakukan eksplorasi kepada perusahaan BUMN seperti Pertamina, PLN dan Geodipa,"jelas Yunus.

Ia menambahkan, seluruh badan usaha baik swasta maupun BUMN diperkenankan meminta WKP kepada pemerintah untuk melakukan penugasan survei pendahuluan (PSP) dan eksplorasi.

"Jika eksplorasi berhasil maka mereka akan diberikan direct appointment, berarti bukan hanya eksplorasi tetapi dapat mengembangkan hingga hilirnya, mekanisme ini banyak yang berminat," ungkap Yunus.

Posisi RPP itu sendiri sekarang sudah di Kemenhumkan untuk diharmonisasi antar departemen yaitu Menkumham, Depdagri, KESDM, Kemenkeu, BUMN dan KLH.

PP baru ditargetkan bisa rampung pada Desember ini hanya saja dari tiga RPP yang ada saat ini yaitu RPP pemanfaatan tidak langsung, kemudian pemanfaatan langsung dan RPP bonus produksi, pemerintah memprioritaskan dua RPP terlebih dahulu yang harus rampung tahun ini.

"Tentang prioritas, kami kejar RPP pemanfaatan tidak langsung dan bonus produksi yang harus selesai tahun ini, Insya Allah Desember. Kalau yang pemanfaatan langsung mungkin tahun depan, kalau tahun ini tidak terkejar,"pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan Undang - Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 tentang  panas bumi, UU tersebut diterbitkan untuk mendorong percepatan pengembangan energi panas bumi. (Pew/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini