Sukses

Pengguna Ojek Online Tidak Ditanggung Asuransi Jasa Raharja

Kementerian Perhubungan masih membuka ruang bagi para CEO ojek online untuk berdiskusi menentukan jenis usaha yang menjadi subyek.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan fenomena maraknya ojek berbasis aplikasi online sudah melanggar ketentuan. Adanya aturan yang tidak memasukkan sepeda motor dalam kategori angkutan umum karena tidak ada aspek keselamatan.

Selain itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengungkapkan bahwa para pengguna jasa ojek online tidak ditanggung asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan.

"‎Misalnya ada penumpang Go-Jek kecelakaan dalam perjalanan lalu meninggal, dia tidak bisa klaim asuransi Jasa Raharja karena yang ia gunakan bukan angkutan transportasi‎," kata dia di kantornya, Senin (26/10/2015).

Saat ini‎ Djoko masih membuka ruang untuk para CEO ojek online untuk berdiskusi menentukan jenis usaha apa yang menjadi subjek dari ojek online tersebut: industri aplikasi atau transportasi.

Jika industri transportasi, Djoko meminta pengusaha ojek online menaati peraturan yang sudah ditentukan pemerintah mengingat Kemenhub dalam hal ini sebagai regulator.

Sesama jasa transportasi dengan menggunakan aplikasi, Djoko justru mencontohkan Grab Taxi yang menurut dia lebih layak menjadi moda angkutan umum. Sebab, Grab Taxi menggunakan mobil.

"Seperti Grabtaxi, itu formal karena memang taxi dengan pelat kuning. Tapi kalau Grabbike-nya itu bukan angkutan transportasi," kata Djoko.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih moda transportasi.‎ Bersamaan dengan itu, Kemenhub juga terus memperbaiki konektivitas dan meningkatkan pelayanan transportasi umum yang sudah ada saat ini. (Yas/Gdn)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini