Sukses

Terapkan Formula Baru, Buruh Khawatir Upahnya Terpangkas

Buruh akan menggelar aksi-aksi awalan sebelum aksi puncak yang direncanakan akan dilakukan pada 30 Oktober 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku khawatir, penerapan formula upah yang baru akan memangkas pendapatan mereka. Sekretaris Jenderal KSPI, Muhammad Rusdi menerangkan, pada formula yang baru upah minimum provinsi yang berjalan dikali dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara, dengan formula yang lama upah ditetapkan dengan komponen hidup layak (KHL) dikali inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hasilnya, menurut dia akan lebih besar dengan formula lama.

"Contoh DKI Jakarta, UMP tahun ini Rp 2,7 juta kalau pakai rumus PP Pengupahan kenaikan 10 persen inflasi 5 persen, pertumbuhan ekonomi 4,5 persen jadi 9,5 persen lah. Padahal KHL DKI Kamis lalu diputuskan Rp 2,98 juta kalau ditambah 10 persen maka hampir Rp 3,3 juta," kata dia di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Maka dari itu, pihaknya menolak ketentuan upah tersebut dengan rumus lama. Dengan catatan, ujarnya KHL perlu direvisi.

"Kami minta KHL plus pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan juga KHL direvisi 60 item menjadi 84 item. Kalau itu direvisi UMP secara nasional kisarannya sekitar Rp 3,7 juta," tuturnya.

Rusdi mengatakan akan melakukan aksi turun ke jalan secara besar-besaran pada tanggal 30 Oktober 2015. Setidaknya, 50 ribu buruh akan mendatangi Istana Negara untuk membatalkan ketentuan tersebut.

Meski begitu, buruh menyatakan akan menggelar aksi-aksi awalan sebelum aksi puncak terjadi pada tanggal 30 Oktober. Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan mengatakan akan melakukan aksi pada Selasa 27 Oktober 2015. Sebanyak 10 ribu orang akan menyambangi Istana Negara.

"Kami ingin sampaikan dengan tegas, apa yang sudah disampaika kami turun pertama. Kami aksi 27 Oktober menurunkan masa 10 ribu, dari 3 provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Kami akan sampaikan penolakan karena hari ini kami terkejut bahwa pemerintah telah menandatangani yang tadinya RPP menjadi PP 78 Tahun 2015," ujarnya.

Dia menegaskan, buruh akan terus melakukan aksi turun ke jalan sampai pemerintah membatalkan formula upah tersebut."Kita akan terus gelombang aksi sampai pemerintah mencabut PP 78," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.