Sukses

Ini Penyebab RUU APBN 2016 Tak Segera Ketok Palu

DPR menyatakan ada satu persoalan yang masih mengganjal sehingga pembahasan APBN 2016 tak segera ketok palu.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang masa Sidang Paripurna pengesahan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 yang akan digelar Jumat (30/10/2015), DPR menyatakan ada satu persoalan yang masih mengganjal sehingga pembahasan APBN tahun depan seperti sebuah perjalanan drama panjang dengan berbagai kepentingan politik di dalamnya.

Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, ‎rapat kerja hari ini (29/10/2015) akan fokus membahas laporan atau kesimpulan dari Panitia Kerja (Panja) A, B dan C serta perumusan transfer daerah serta belanja pusat. DPR menjanjikan tak ada perubahan postur pendapatan maupun belanja pemerintah di RAPBN 2016.

"‎Tapi ada perubahan di perumusan, Pasal 12 ayat 2 yang mengesankan ada usulan anggaran dari DPR karena pada dasarnya yang mengajukan APBN itu pemerintah, DPR tidak punya kewenangan mengajukan anggaran. Makanya kami minta Pasal itu dicabut," tegas Supit Kamis (29/10/2015).

Pemerintah, sambungnya, berjanji akan mencabut Pasal 12 ‎tersebut. Bunyi penjelasan tambahan dalam pasal 12 ayat 2 RUU APBN 2016 disebutkan daerah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diusulkan DPR beserta alokasinya diusulkan dan disampaikan oleh parlemen ke pemerintah.

“Kami minta dicabut supaya jangan sampai masyarakat berpandangan kami cawe-cawe usulkan anggaran,” kata dia. ‎

DAK dalam RAPBN 2016 terdiri atas DAK fisik dan non-fisik. DAK fisik terdiri dari 10 bidang yang menyangkut infrastruktur daerah. Sementara DAK non-fisik salah satunya meliputi Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Kesehatan, dan peningkatan kapasitas koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta tenaga kerja. Dalam pelaksanaannya, setiap daerah berpeluang mendapatkan DAK maksimal sebesar Rp 100 miliar.

Dari agenda yang dikutip dari laman resmi DPR, ‎ Banggar akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang rencananya berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Adapun agenda rapat akan membicarakan pembahasan RUU APBN 2016, meliputi laporan dan pengesahan hasil kerja panja-panja, pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap akhir fraksi, pendapat pemerintah dan diakhiri pengambilan keputusan untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II. ‎Kemudian hasil Raker akan dibawa ke Sidang Paripurna besok untuk disahkan menjadi UU APBN 2016. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.