Sukses

Ini Langkah Ditjen Pajak Kejar Target Penerimaan di 2015

Potensi penerimaan pajak dari skema tax amnesty yang berjalan tahun depan bisa mencapai Rp 60 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah berjuang membahas kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Langkah tersebut dilakukan agar bisa mengejar target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.350 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Dari upaya ekstra ini, ada potensi uang masuk sebagai penerimaan pajak sebesar Rp 60 triliun.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menyebut, pertumbuhan alamiah penerimaan pajak ditaksir sanggup terkumpul sekira Rp 1.280 triliun ‎dari proyeksi di RAPBN tahun depan sekitar Rp 1.350 triliun. Sementara sisanya berasal dari upaya ekstra yang diharapkan mengantongi lebih dari Rp 70 triliun.

"Target tahun depan sudah memasukkan skema tax amnesty berjalan. Tax amnesty harus jalan di tahun depan. Kalau DPR tidak mau inisiatif, kami yang inisiatif," tegas Sigit saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Dirinya memperkirakan, potensi penerimaan pajak dari skema tax amnesty yang berjalan tahun depan dengan tarif tebusan 4 persen di semester I 2016 dan semester II sebesar 6 persen‎, mencapai Rp 60 triliun.

"Dari dana yang terparkir di luar negeri dan bisa masuk ke Indonesia, potensinya Rp 2.000 triliun. Jika dikenakan pajak 3 persen yang berasal dari tarif tebusan tax amnesty November-Desember 2015, maka bisa terkumpul Rp 60 triliun," terangnya.

Sementara dari fasilitas pajak, berupa revaluasi aset atau penilaian kembali aset tanah dan bangunan perusahaan, Sigit mengaku, Ditjen Pajak dapat menghimpun tambahan pendapatan negara ‎sebesar Rp 10 triliun. Revaluasi bukan hanya dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja, tapi juga perusahaan swasta lain.

"PT Bank Central Asia Tbk sudah hitung-hitungan revaluasi. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk merevaluasi asetnya Rp 6 triliun. Kalau pajaknya 3 persen, sudah berapa tuh potensinya," ucapnya.

Ia mengaku, kebijakan tersebut merupakan langkah Ditjen Pajak dalam mencapai target penerimaan pajak yang cukup tinggi. Pasalnya, Sigit bilang, potensi kekurangan penerimaan pajak di APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp 150 triliun dari target ‎Rp 1.294,26 triliun.

"Shortfall melebar karena ada strategi yang tidak berjalan, seperti pembukaan rekening bank (pelaporan pajak bunga deposito), pajak jalan tol. Padahal kalau strategi ini berjalan, potensinya cukup besar," papar Sigit. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.