Sukses

Pemerintah Targetkan Investasi Rp 130 Triliun di Perbatasan

Pemerintah menyatakan wilayah perbatasan juga memiliki potensi sumber daya alam untuk dikembangkan investor.

Liputan6.com, Jakarta - Wilayah perbatasan Indonesia menjadi salah satu‎ wilayah yang terus dikembangkan oleh pemerintah RI. Hanya saja, dalam pengembangannya belum begitu cepat realisasinya mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah.

Untuk mempercepat pembangunan wilayah perbatasan ini pemerintah melalui Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terus melakukan upaya dalam mempromosikan potensi investasi wilayah perbatasan ke sektor swasta.

Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengungkapkan pihaknya akan terus mempromosikan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam mendukung fasilitas infrastruktur di wilayah perbatasan dalam rangka menarik investor.

"Dengan adanya potensi investasi perbatasan, target kita sekitar Rp 130 triliun, untuk lima tahun ke depan (2019)," kata Marwan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (3/10/2015).

Marwan menuturkan, banyak potensi sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan para investor untuk ladang bisnis mereka dan membantu pembangunan wilayah perbatasan tersebut.

Sektor-sektor yang ditawarkan oleh Marwan adalah sektor pertambangan, perkebunan, dan agro industri. Selain itu barang-barang komoditas juga menjadi salah satu bahan pengembangan wilayah terluar Indonesia itu.

"‎Jadi potensi perbatasan itu sesungguhnya untuk mengembangkan investasi luar biasa cuma selama ini belum digarap, dan kami memulai hari ini untuk membicarakan perbatasan dari prospektif potensi investasi," papar dia.‎

Untuk itu, pada hari ini Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengadakan 'Border Investment Summit' yang dihadiri oleh beberapa kementerian terkait dan para pengusaha.

Marwan mengatakan, pihaknya akan meluncurkan konsep 'Pengembangan Kawasan Beranda Indonesia' untuk mengembangkan wilayah perbatasan dalam waktu dekat. Program ini akan dilakukan di 41 kabupaten/kota di wilayah perbatasan atau di 23 daerah tertinggal dan 6 daerah tertinggal yang telah terentaskan. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini