Sukses

Pemerintah Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar

Pemerintah akan beri kemudahan fasilitas ekspor untuk industri rokok legal sehingga dapat membantu industri.

Liputan6.com, Malang - Sebanyak 6,17 juta batang rokok ilegal dan 1,6 juta ton tembakau iris ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II. Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari barang ilegal itu senilai Rp 1,6 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dilakukan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. "Kelihatannya kecil yang dimusnahkan ini. Terpenting ini membantu rokok yang legal," kata Bambang di Malang, Jawa Timur, Selasa (3/11/2015).

Menurut Bambang, peredaran rokok ilegal ini mengganggu pasar rokok legal. Selain penertiban terhadap peredaran rokok ilegal, pemerintah juga berjanji membantu industri rokok dengan berbagai cara.

"Kita akan dorong industri rokok agar bisa melakukan ekspor.  Untuk itu akan diberikan fasilitas kemudahan ekspor dan impor untuk industri rokok legal," kata Bambang.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, rokok ilegal hasil penindakan ini di unit Jawa Timur 2 meliputi Malang, Blitar, Kediri, Bayuwangi, Tulungagung, Madiun, Panarukan dan Probolinggo.

"Penindakan rokok ilegal yang dilakukan ini dengan harapan tak ada lagi rokok ilegal yang tak membayar cukai. Sehingga pasar nanti diisi oleh industri rokok yang taat aturan," kata Heru. (Zainul Arifin/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini