Sukses

[OPINI] Batasan `Debt to Equity Ratio` dalam Menghitung Pajak

Ketentuan DER dibutuhkan sebagai salah satu anti penghindaran pajak yang selama ini marak dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan sebuah perusahaan umumnya didanai oleh dua sumber utama, yaitu dari pemegang saham (equity financing) dan dari utang (debt financing). Dana dari pemegang saham (equity) adalah dalam bentuk setoran modal dan akumulasi laba yang tidak dibagikan sebagai dividen tetapi ditahan (retained earning).

Selanjutnya utang dapat meliputi utang dagang ke pihak pemasok barang dan penyedia  jasa (supplier/vendor), utang ke bank jangka pendek maupun jangka panjang serta utang kepada pihak-pihak yang berelasi (affiliated companies) seperti pemegang saham atau perusahaan induk.

Dalam manajemen keuangan, antara jumlah utang dan modal diperbandingkan untuk melihat sejauh mana sebuah perusahaan mampu melunasi utang jangka panjangnya (solvency). Perbandingan atau  rasio tersebut disebut sebagai Debt to Equity Ratio (DER).

Jika DER kurang dari 1, misalnya 1:2, itu berarti bahwa kegiatan perusahaan lebih banyak didanai oleh modal daripada utang.  Di sisi lain, perusahaan tersebut dipandang akan  mampu melunasi utang jangka panjangnya. Sebaliknya jika DER lebih dari 1, misalnya 3:1, maka utang lebih dominan atau tiga kali lipat besarnya dalam mendanai operasi perusahaan dibandingkan modal.

Secara umum perusahaan yang mempunyai DER tinggi lebih memiliki risiko dikaitkan dengan kewajiban kepada pihak ketiga dan  dalam praktiknya DER itu sendiri bervariasi untuk berbagai perusahaan, tergantung dari jenis kegiatan, karakteristik usaha, serta kemampuan dan kemauan perusahaan tersebut dalam menanggung risiko.

Bagi perusahaan seperti bank atau perusahaan pembiayaan yang aktivitasnya mengumpulkan dana nasabah dan menyalurkannya dalam bentuk kredit, DER-nya wajar lebih tinggi dibandingkan dengan misalnya perusahaan jasa yang relatif tidak membutuhkan banyak modal kerja dalam kegiatan operasinya.

DER dan Pajak Penghasilan

Meski aspek komersial menjadi pertimbangan utama dalam perimbangan antara utang dan modal dalam sebuah perusahaan, pemilihan penggunaan utang lebih banyak dibandingkan modal dalam praktiknya dapat dijadikan strategi untuk  menghemat pajak.

Hal ini dimungkinkan karena terdapat perbedaan perlakuan atas dividen sebagai imbalan modal dibandingkan dengan bunga sebagai imbalan atas utang dalam kaitannya dengan penghitungan penghasilan kena pajak. Dividen bukanlah merupakan biaya sehingga tidak dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, beda halnya dengan biaya pinjaman atau bunga.

Perbedaan perlakuan ini mendorong perusahaan-perusahaan induk multinasional mengambil kebijakan untuk lebih banyak menyuntik modal kerja kepada  anak perusahaannya di negara lain dalam bentuk pinjaman (debt) daripada penyertaan dalam bentuk modal (equity) karena dengan biaya bunga, beban Pajak Penghasilan pada anak perusahaan akan lebih kecil.

Dalam hal ini DER pada anak perusahaan akan diupayakan setinggi mungkin. Dalam terminologi perpajakan, upaya ini disebut dengan thin capitalization yang merupakan salah satu cara penghindaran pajak khususnya oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

Ketentuan Terbaru Batasan DER

Setelah pernah menetapkan ketentuan DER 3:1 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tanggal 8 Oktober 1984 namun kemudian ditunda pemberlakuannya sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985.

Akhirnya berdasarkan kewenangan yang diperoleh dalam Pasal 18 ayat (1) UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan sekaligus mencabut kedua KMK yang terbit sebelumnya.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal (DER) berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang dididirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham
2. Utang dan modal dihitung dari saldo rata-rata pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan
3. Besarnya perbandingan utang dan modal paling tinggi empat banding satu (4:1)
4. Terdapat pengecualian DER tersebut terhadap beberapa kelompok Wajib Pajak, antara lain, bank, lembaga pembiayaan, asuransi dan reasuransi, pertambangan dan yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur
5. Dalam hal DER melebihi 4:1 maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan  adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan rasio 4:1
6. Biaya pinjaman meliputi bunga pinjaman, diskonto dan premium serta biaya tambahan terkait pinjaman, beban keuangan dalam sewa pembiayaan, imbalan karena jaminan pengembalian utang dan selisih kurs dari pinjaman mata uang asing
7. Dalam hal wajib pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
8. Ketentuan baru ini berlaku sejak tahun pajak 2016
9. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Dapat dimengerti bahwa ketentuan DER tesebut dibutuhkan sebagai salah satu anti penghindaran pajak yang selama ini marak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional di Indonesia melalui thin capitalization selain dengan cara transfer pricing.

Dualisme Fixed Ratio dan Arm’s Length Approach

Pada dasarnya terdapat dua cara  mengatur pembatasan DER dalam  ketentuan perpajakan (Roy Rohatgi, 2002). Pertama, Fixed Ratio Approach di mana besaran maksimum DER yang diperkenankan diatur secara.

Kedua adalah Arm’s Length Ratio, di mana tidak diatur besaran DER tetapi otoritas pajak mengacu pada rata-rata DER pada perusahaan dalam bidang sejenis.

Faktanya, kedua pendekatan tersebut terdapat dalam UU PPh. Pasal 18 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghutungan pajak.

Selanjutnya Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Kemudian, penjelasan pasal ini menegaskan bahwa bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal tidak diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima bunga tersebut dianggap sebagai dividen.

Acuan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak selama ini  adalah pasal 18 ayat (3) UU PPh yaitu menggunakan range rata-rata DER perusahaan sejenis dari hasil melakukan pembandingan sebagai patokan.

Tidak jarang seorang pemeriksa melakukan koreksi biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa seperti ke perusahaan induk (parent company) dan memperlakukannya sebagai dividen terselubung (disguised dividends).

Koreksi tersebut tidak serta merta dapat diterima oleh Wajib Pajak dan menjadi sengketa di tingkat keberatan dan banding. Timbulnya sengketa bisa jadi karena terdapat ketidaksepahaman akan perusahaan-perusahaan yang dijadikan sebagai pembanding oleh pemeriksa. Hal ini mungkin karena proses melakukan kesebandingan untuk DER tidak diatur secara tegas dalam ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.

Penerapan  Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam menentukan DER yang wajar selama ini oleh pemeriksa adalah karena Menteri Keuangan belum mengatur besaran DER tersebut. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 yang menetapkan DER 4:1 berdasarkan kewenangan dalam Pasal 18 ayat (1), maka timbul dualisme dalam  penentuan DER.

Belum jelas benar apakah Direktorat Jenderal Pajak hanya berpatokan pada 4:1 (fixed ratio approach) sesuai Pasal 18 (1) UU PPh atau dapat juga menerapkan DER dengan arm’s length approach berdasarkan Pasal 18 (3).

Jika Dirjen Pajak hendak menggunakan kedua approach tersebut, maka ketika range rata-rata industri tertentu yang sejenis berada pada DER 2: 1, bisa jadi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh pemeriksa dapat melakukan koreksi biaya pinjaman terhadap perusahaan yang diperiksa apabila DER nya di atas 2:1 meskipun tidak lebih dari ketentuan DER  4:1.

Sebaliknya jika DER suatu perusahaan misalnya 5:1 dan rasio tersebut sama dengan range rata-rata DER industri di bidangnya, timbul pertanyaan apakah pemeriksa akan melakukan koreksi karena melebihi DER 4:1. Peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak menjelaskan hal dualisme ini sehingga terdapat ketidakpastian dalam praktiknya nanti  jika dikaitkan dengan UU PPh.

Hanya Tidak Mengakui Biaya Pinjaman atau Dianggap Dividen Terselubung

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan bahwa bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal tidak diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima bunga tersebut dianggap sebagai dividen.

Namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 hanya mengatur tidak memperkenankan  biaya pinjaman  sebagai akibat kelebihan DER di atas 4:1. Tidak terdapat pasal yang memperlakukannya sebagai dividen meski lelebihan biaya pinjaman tersebut dibayarkan kepada pemegang saham. Dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan tidak sinkron dengan pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Re-karakterisasi biaya bunga menjadi dividen kepada pemegang saham akan membawa konsekuensi tersendiri dalam penerapan tarif pemotongan PPh Pasal 26 khususnya apabila terdapat perbedaan tarif pemotongan antara dividen dan bunga dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang umum dikenal dengan tax treaty antara Indonesia dengan negara di mana peusahaan penerima bunga terdaftar sebagai penduduk (residence country).

Perlunya Pengecualian Ketentuan DER Untuk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)

Menteri Keuangan mempunyai pertimbangan sendiri untuk memberikan pengecualian ketentuan DER bagi beberapa industri seperti perbankan dan lembaga pembiayaan. Di negara tertentu seperti China, tidak terdapat pengecualian dalam penerapan DER.

Hanya saja DER untuk perusahaan pembiayaan/perbankan lebih tinggi batas maksimumnya dibandingkan dengan perusahaan non-pembiayaan/perbankan. Terkait dengan pengecualian, ada baiknya Menteri Keuangan mempertimbangkan untuk mengecualikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari ketentuan DER sebab banyak perusahaan kecil dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang dalam kegiatan usahanya mengandalkan pinjaman modal baik dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan (leasing company).

Sejatinya ketentuan DER dimaksudkan sebagai anti penghindaran pajak karena adanya perbedaan perlakuan atas dividen dan bunga dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

Dengan demikian akan menjadi kontra produktif jika ketentuan DER juga diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang nyata-nyata membutuhkan dukungan pinjaman karena keterbatasan kemampuan modal, bukan untuk kepentingan penghindaran pajak.

Apabila ketentuan DER ini diterapkan terhadap UMKM sehingga sebagian bunga tidak dapat dibebankan sebagi biaya pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak, maka hal ini tentu akan sangat memberatkan. 

Penulis:

Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax
Managing Partner CITASCO – Registered Tax Consultants

www.citasco.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini