Sukses

Upah Buruh di Bogor Naik 12,5% Jadi Rp 2,97 Juta

Kalangan pengusaha sepakat dengan penggunaan PP sebagai acuan untuk menentukan UMK 2016.

Liputan6.com, Bogor - Upah minimum Kabupaten (UMK) Bogor akan naik sebesar 12,05 persen pda 2016 nanti. Di tahun ini, UMK Bogor di angka Rp 2,65 juta sedangkan untuk tahun depan akan menjadi Rp 2,97 juta.  Besaran UMK tersebut ditetapkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Selasa (3/11/2015).

Selain itu, ketentuan UMK masih akan diurai dalam empat sektor. Produsen garmen yang sebelumnya ada di sektor terendah, dimasukkan ke sektor khusus.

"Khusus garmen, kalau disamakan dengan sektor lain bisa-bisa gulung tikar. Pada 2015 pun, 80 persen usaha mengajukan penundaan pembayaran UMK," kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor Yous Sudrajat, Rabu (4/11/2015).

Menurut Yous, serikat pekerja menuntut kenaikan UMK secara berturut-turut tiap sektor sebesar 10, 15, dan 20 persen. Namun pengusaha hanya menyanggupi kenaikan 5, 7, 5, dan 10 persen. Sedangkan pemerintah menghendaki 7, 5, 10, dan 15 persen. "Tapi soal itu masih diperbincangkan," kata dia.

Dalam penetapan UMK, pihaknya memilih tidak menerapkan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tetapi mengacu pada angka kebutuhan hidup layak (KHL). Angka KHL tahun ini naik 26,49% dari tahun lalu sampai Rp 2.585.000.

"Meski tidak menggunakan PP, nominal upah masih lebih tinggi dari hasil formulasi PP," ucapnya.

Kalangan pengusaha sepakat dengan penggunaan PP sebagai acuan untuk menentukan UMK 2016, karena dianggap memudahkan dalam memperoleh kepastian upah di kabupaten

"Dengan PP, perusahaan sudah bisa memprediksi angkanya. Tidak seperti tahun lalu, gubernur mengira-mengira nilai UMK. Dinaikkan karena indikatornya kenaikan BBM, namun setelah BBM turun upah tidak diturunkan lagi," tutur Mansur dari Asosiasi Pengusaha Indonesia Bogor.

Dalam rapat, penentuan indikator transportasi di KHL agak alot. Karenanya, Apindo menolak ada kenaikan angka yang berlaku tahun lalu karena ongkos transportasi publik tidak naik.

"Menurut DLLAJ dan Organda tidak ada kenaikan tarif angkot. Karena itu kami berpegang ke situ," ujar Mansur yang juga anggota Dewan Pengupahan. (Achmad Sudarno/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.