Sukses

Pensiunan PNS Dapat THR Tapi Cuma Setengah Bulan Gaji

pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun depan juga akan diterima para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun depan juga akan diterima para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, THR yang diperoleh tidak akan penuh satu bulan gaji pokok (gapok).

"Pensiunan PNS dapat THR, tapi cuma 50 persen," tegas Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani sebelumnya mengaku, alasan pemberian THR untuk pensiun PNS hanya separuh dari gaji karena keterbatasan uang negara. Sebab pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menyusun RAPBN tahun depan berfokus pada daerah dan untuk kepentingan masyarakat kurang mampu.

"Tidak sebulan gaji THR-nya karena kemampuan fiskal terbatas. Selama ini kalau pensiun naik gaji pokok juga tidak setinggi PNS. Tapi sudah lumayan lah buat membantu pensiunan PNS," kata dia.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman menyebutkan, dengan mendapatkan THR itu berarti PNS akan gajian 14 kali dalam setahun. Namun karena mendapatkan THR, lanjut dia, PNS tidak akan lagi mendapatkan kenaikan gaji.

"Itu kan hanya istilah saja (gaji ke-4), tapi yang pasti biasanya setiap tahun ada kenaikan gaji, nanti tidak ada lagi, tetapi diganti dengan THR itu tadi. Sebelumnya belum pernah, ini pertama kali dalam sejarah," kata Herman saat berbincang dengan Liputan6.com.

Dijelaskan Herman, gaji ke-14 ini akan diberikan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Perubahan kebijakan ini dirasa KemenPANRB lebih efektif dan lebih bermanfaat ketimbang kenaikan gaji setiap tahunnya.

Lebih bermanfaatnya kebijakan ini menjadikan pihaknya berencana akan terus memakai pola yang sama untuk kebijakan di tahun-tahun selanjutnya. Namun mengenai persetujuannya, tetap melalui DPR RI.

"Kalau besarannya THR saya mesti kroscek ke Kementerian Keuangan dulu, tapi mekanismenya sama seperti gaji ke-13, sekitar 1 kali gaji," ujarnya.

Tidak hanya gaji ke-13 dan THR yang menjadi penambahan penerimaan para PNS. Herman mengungkapkan masih ada tunjangan-tunjangan yang bakal diberikan PNS, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

"Ini besarannya tergantung, tidak selalu sama, bisa jadi dibawah satu kali gaji, tapi bisa juga di atas gaji, tergantung kinerja dia," tegas dia. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.