Sukses

Buruh Tolak Penetapan UMP di 16 Provinsi

Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Kenaikan upah dari daerah-daerah tersebut bervariasi antara 6,7 persen hingga 17,2 persen jika dibandingkan besaran UMP 2015.

Namun besaran kenaikan ini rupanya masih belum sesuai dengan harapan sejumlah serikat buruh. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, buruh akan mendesak 16 gubenur dari masing-masing provinsi untuk membatalkan penetapan UMP tersebut.

"KSPI mendesak 16 gubernur yang telah menetapkan UMP segera membatalkannya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Rusdi menjelaskan, alasan buruh menolak penetapan ini lantaran para kepala daerah tersebut menetapkan UMP berdasarkan formula baru yang dikeluarkan pemerintah. Dengan formula baru ini, kenaikan UMP dinilai menjadi tidak signifikan dan tidak sesuai harapan buruh.

"Dengan kisaran kenaikan 11,5 persen mereka masih menggunakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan. Hanya DKI yang naik 14.7 persen dan Gorontalo 17,2 persen yang tidak menggunakan formula PP Pengupahan," katanya.

Menurut dia, buruh tetap pada pendirian semua yaitu meminta kenaikan upah di semua provinsi berkisar antara 22 persen hingga 25 persen. Kenaikan sebesar ini dianggap paling masuk akal bagi buruh.

"KSPI dan elemen buruh yg tergabung dalam Komite Aksi Upah akan terus bergerak menuntut pencabutan PP 78 dan mendesak para gubenur dan bupati untuk tidak menggunakan PP 78 dan menaikkan UMP atau UMK 2016 sebesar 25 persen atau naik sekitar 500 ribu dari UMP atau UMK sebelumnya," jelasnya.

Sebagai bentuk penolakan atas penetapan ini, lanjut Rusdi, sejumlah serikat pekerja di berbagai wilayah akan mengerahkan buruhnya untuk melakukan aksi unjuk rasa hingga seruan untuk mogok kerja.

"Buruh di berbagai daerah terus melakukan perlawanan. Kemarin elemen buruh Cirebon, Sumedang dan Medan turun ke jalan. Sebelumnya elemen buruh di Surabaya, Mojokerto, Medan, Serang, Bogor dan Solo," tandasnya.



Berikut daftar 16 provinsi yang telah menetapkan UMP 2016:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Daftar UMP 2016

1. DKI Jakarta, naik Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015 menjadi Rp 3.100.000 pada 2016.

2. Gorontalo, naik Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015 menjadi Rp 1.875.000 pada 2016.

3. Papua, naik Rp 257.770 atau 11,5 persen dari Rp 2.193.000 pada 2015 menjadi Rp 2.450.770 pada 2016.

4. Sulawesi Utara, naik Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015 menjadi Rp 2.400.000 pada 2016.

5. Sulawesi Selatan, naik Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015 menjadi Rp 2.230.000 pada 2016.

6. Kepulauan Riau, naik Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015 menjadi Rp 2.178.170 pada 2016.

7. Aceh, naik Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015 menjadi Rp 2.118.500 pada 2016.

8. Sulawesi Barat, naik Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015 menjadi Rp 1.864.000 pada 2016.

3 dari 5 halaman

Sumatera Utara


9. Sumatera Utara, naik Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015 menjadi Rp 1.811.875 pada 2016.

10. Sulawesi Tengah, naik Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015 menjadi Rp 1.670.000 pada 2016.

11. Papua Barat, naik Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015 menjadi Rp 2.180.000 pada 2016.

12. Kalimantang Tengah, naik Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015 menjadi Rp 2.057.558 pada 2016.

13. Nusa Tenggara Barat, naik Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015 menjadi Rp 1.482.950 pada 2016.

14. Sulawesi Tenggara, naik Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015 menjadi Rp 1.800.000 pada 2016.

15. Kalimantan Timur, naik Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015 menjadi Rp 2.161.253 pada 2016.

16. Jawa Barat, menetapkan UMP sebesar Rp 1.312.355 pada 2016 setelah sebelumnya pada 2015 tidak menetapkan UMP namun hanya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2015. (Dny/Ndw)*

(Dny/Ndw)
 

 
 
 



Berikut daftar 16 provinsi yang telah menetapkan UMP 2016:

4 dari 5 halaman

Daftar UMP 2016

1. DKI Jakarta, naik Rp 400.000 atau 14,5 persen dari Rp 2.700.000 pada 2015 menjadi Rp 3.100.000 pada 2016.

2. Gorontalo, naik Rp 275.000 dari Rp 1.600.000 pada 2015 menjadi Rp 1.875.000 pada 2016.

3. Papua, naik Rp 257.770 atau 11,5 persen dari Rp 2.193.000 pada 2015 menjadi Rp 2.450.770 pada 2016.

4. Sulawesi Utara, naik Rp 250.000 atau 11,5 persen dari Rp 2.150.000 pada 2015 menjadi Rp 2.400.000 pada 2016.

5. Sulawesi Selatan, naik Rp 230.000 atau naik 11,5 persen dari Rp 2.000.000 pada 2015 menjadi Rp 2.230.000 pada 2016.

6. Kepulauan Riau, naik Rp 224.170 atau 11,5 persen dari Rp 1.954.000 pada 2015 menjadi Rp 2.178.170 pada 2016.

7. Aceh, naik Rp 218.500 atau 11,5 persen dari Rp 1.900.000 pada 2015 menjadi Rp 2.118.500 pada 2016.

8. Sulawesi Barat, naik Rp 208.500 atau 12,6 persen dari Rp 1.655.500 pada 2015 menjadi Rp 1.864.000 pada 2016.

5 dari 5 halaman

Sumatera Utara


9. Sumatera Utara, naik Rp 186.875 atau 11,5 persen dari Rp 1.625.000 pada 2015 menjadi Rp 1.811.875 pada 2016.

10. Sulawesi Tengah, naik Rp 170.000 atau 11,3 persen dari Rp 1.500.000 pada 2015 menjadi Rp 1.670.000 pada 2016.

11. Papua Barat, naik Rp 165.000 atau 8,2 persen dari Rp 2.015.000 pada 2015 menjadi Rp 2.180.000 pada 2016.

12. Kalimantang Tengah, naik Rp 161.191 atau 8,5 persen dari Rp 1.896.357 pada 2015 menjadi Rp 2.057.558 pada 2016.

13. Nusa Tenggara Barat, naik Rp 152.950 atau 11,5 persen dari Rp 1.330.000 pada 2015 menjadi Rp 1.482.950 pada 2016.

14. Sulawesi Tenggara, naik Rp 148.000 atau 9 persen dari Rp 1.652.000 pada 2015 menjadi Rp 1.800.000 pada 2016.

15. Kalimantan Timur, naik Rp 135.253 atau 6,7 persen dari Rp 2.026.000 pada 2015 menjadi Rp 2.161.253 pada 2016.

16. Jawa Barat, menetapkan UMP sebesar Rp 1.312.355 pada 2016 setelah sebelumnya pada 2015 tidak menetapkan UMP namun hanya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2015. (Dny/Ndw)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini